Dugaan Keterlibatan Aparat Desa Aktifitas PETI di Inuman, Masyarakat Desak APH Bertindak

- Penulis

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTAN SINGINGI — Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi bukan lagi menjadi isu yang asing di tengah masyarakat. Dari pusat kota hingga warung kopi di pelosok desa, praktik ilegal ini terus menjadi bahan perbincangan yang tak pernah surut, seiring melonjaknya harga logam mulia.

Ironisnya, sorotan kini tidak hanya tertuju pada pelaku lapangan, tetapi juga mulai mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparatur pemerintahan desa. Di salah satu desa di Kecamatan Inuman, Kepala Desa dan Sekretaris Desa diduga ikut terlibat langsung dalam aktivitas perusakan lingkungan melalui praktik PETI.

Informasi ini memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Warga merasa adanya ketimpangan perlakuan hukum, di mana masyarakat kecil dilarang melakukan aktivitas tersebut, sementara oknum pejabat desa justru diduga terlibat.

“Kami berbuat dilarang, sementara saat mereka berbuat dianggap biasa saja,” ujar Badu (bukan nama sebenarnya), Selasa (21/04/2026).

Menurut sumber tersebut, keterlibatan oknum Kepala Desa bukan sekadar mengetahui, tetapi juga diduga aktif dalam kegiatan tersebut.

“Kades dan Sekretaris Desa juga terlibat langsung. Dia (Kepala Desa) memiliki mesin rakit keong enam yang digunakan dalam aktivitas di sungai,” ungkapnya.

Sungai Batang Kuantan sendiri merupakan salah satu sumber kehidupan utama masyarakat di Kuantan Singingi. Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemimpin desa yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.

Secara hukum, tindakan perusakan lingkungan hidup dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah. Selain itu, aktivitas pertambangan tanpa izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Tidak boleh ada pembiaran, apalagi jika yang diduga terlibat adalah pejabat aktif,” tegas sumber dengan nada geram.

Upaya konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi telah dilakukan oleh media ini kepada Kepala Desa yang bersangkutan. Saat dihubungi melalui nomor kontak yang diperoleh, ia dengan tegas membantah tudingan tersebut.

“Saya tak memiliki rakit, klau masalah informasi itu biasa lah. Namanya pejabat publik la pak, ada halnya kita disukai oleh masyarakat dan ada halnya kita tidak disukai masyarakat. Ucap Kades.

(ZUL)

EDITOR : FERI WINDRIA

Berita Terkait

CFN Dumai Kembali Digelar di TBG, 102 Tenant Permanen Disiapkan untuk Pelaku Usaha
Pemko Dumai Bahas Pengembangan LPJU melalui Skema KPDBU, Target Hampir 20 Ribu Titik
Matangkan Kolaborasi Strategis di Surabaya, PT Pelabuhan Dumai Berseri Siap Naik Kelas
GMPB Pasang Badan untuk Agrinas: Mafia Tanah Riau Diminta Dibongkar sampai Aliran Dana
30 Kader IPK Dumai Digembleng Wawasan Kebangsaan, Dorong Pemuda Jadi Pionir Pembangunan
Dinas PU Dumai Gencarkan Pembersihan Drainase, Tekan Risiko Banjir
Jembatan Sungai Masjid Lama Mulai Diperbaiki, Akses Menuju Kawasan Industri Lubuk Gaung Kembali Dibenahi
Polsek Dumai Barat Tangkap Dua Tersangka Pencurian Pupuk

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:09 WIB

CFN Dumai Kembali Digelar di TBG, 102 Tenant Permanen Disiapkan untuk Pelaku Usaha

Sabtu, 19 September 2026 - 11:40 WIB

Pemko Dumai Bahas Pengembangan LPJU melalui Skema KPDBU, Target Hampir 20 Ribu Titik

Sabtu, 19 September 2026 - 10:39 WIB

Matangkan Kolaborasi Strategis di Surabaya, PT Pelabuhan Dumai Berseri Siap Naik Kelas

Sabtu, 19 September 2026 - 10:03 WIB

GMPB Pasang Badan untuk Agrinas: Mafia Tanah Riau Diminta Dibongkar sampai Aliran Dana

Sabtu, 19 September 2026 - 09:44 WIB

30 Kader IPK Dumai Digembleng Wawasan Kebangsaan, Dorong Pemuda Jadi Pionir Pembangunan

Berita Terbaru