KPU Proses PAW Dua Anggota DPRD Dumai

- Penulis

Senin, 9 November 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI,Tribunriau-
Sesuai peraturan yang berlaku, anggota Legislatif yang berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, ataupun diberhentikan wajib disusul dengan diajukannya surat permintaan Pergantian Antar Waktu (PAW). Begitu juga untuk anggota DPRD Kota Dumai yang telah mengundurkan diri untuk maju menjadi calon Walikota dan wakil Walikota Dumai.

Ketua KPU Kota Dumai H.Darwis,S.Ag menjelaskan, PAW tersebut digantikan atau diduduki oleh Calon Anggota DPRD Kab/Kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya (kedua, red) dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

“Untuk Dumai, surat permintaan PAW dari DPRD Kota Dumai sudah masuk KPU Kota Dumai untuk dua anggota DPRD yang telah mengajukan pengunduran dirinya sejak beberapa waktu lalu karena ikut bertarung pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak pada 9 Desember mendatang yang dalam hal ini ialah Abdul Kasim dan Nuraini,” jelas Darwis kemarin.

Dalam PAW tersebut diterangkan bahwa, PAW dari Abdul Kasim ialah Sugianto dan PAW dari Nuraini ialah Hamdan Lubis. Keduanya merupakan Calon Anggota DPRD Kota Dumai yang memperoleh suara terbanyak urutan kedua pada Pemilihan Legislatif belum lama ini. “PAW dari dua anggota DPRD Dumai tersebut dalam proses,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait PAW Eko Suharjo, yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau, itu bukanlah merupakan wewenang KPU Kota Dumai melainkan wewenang KPU Provinsi Riau.

“Siapa PAW dari Eko Suharjo kami tidak mengetahuinya, namun yang pasti Eko Suharjo telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau sejak beberapa waktu lalu,” jelas Darwis. (Ariston)

Berita Terkait

POKIR DUMAI MEMANAS! Desakan Menggema, PKS dan Pimpinan DPRD Diminta Buka-Bukaan ke Publik!
Polemik Pokir “Salah Kamar” Kian Memanas, Klarifikasi Muhammad Al Ichwan Dinilai Belum Menjawab Substansi
Skandal Pokir “Salah Kamar” Politis PKS Anggota DPRD Dumai 2 Periode Jadi Sorotan
DPC PRI Kota Dumai Rampungkan Kepengurusan, Arwansyah: Saatnya Berjuang untuk Rakyat
Wapres Ini Segera Dimakzulkan, Terancam Dilarang Berpolitik Seumur Hidup
Arpan Habibi Tanjung S.IP Figur Tepat Pimpin Golkar Padang Lawas
Panas! Wacana Pilkada Lewat DPRD Bergulir: Ini Daftar Partai Setuju, Mengkaji dan Menolak!
NasDem Dumai Gelar Rakerda, Yopi Ariyanto Dorong Paisal Maju DPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:53 WIB

POKIR DUMAI MEMANAS! Desakan Menggema, PKS dan Pimpinan DPRD Diminta Buka-Bukaan ke Publik!

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:11 WIB

Polemik Pokir “Salah Kamar” Kian Memanas, Klarifikasi Muhammad Al Ichwan Dinilai Belum Menjawab Substansi

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:27 WIB

Skandal Pokir “Salah Kamar” Politis PKS Anggota DPRD Dumai 2 Periode Jadi Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:21 WIB

DPC PRI Kota Dumai Rampungkan Kepengurusan, Arwansyah: Saatnya Berjuang untuk Rakyat

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:30 WIB

Wapres Ini Segera Dimakzulkan, Terancam Dilarang Berpolitik Seumur Hidup

Berita Terbaru

Berita

Janji Bungan Labu, Gugur Sebelum  Berkembang 

Selasa, 21 Jul 2026 - 04:34 WIB