TOJO UNA-UNA – Kemampuan Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una (Kejari Touna) dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi kembali menjadi sorotan publik. Pertanyaan tersebut mencuat seiring belum adanya kejelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa dan pengelolaan BUMDes Desa Tongkabo, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una.
Kasus yang dilaporkan sejak beberapa waktu lalu itu hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat. Publik mempertanyakan sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti aparat penegak hukum, terutama setelah sejumlah pihak disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Touna.
Dugaan penyimpangan yang menjadi sorotan berkaitan dengan penggunaan Dana Desa dan pengelolaan BUMDes pada tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Berdasarkan informasi yang sebelumnya diberitakan, terdapat tiga laporan yang masuk ke Kejari Touna dengan nilai anggaran yang menjadi perhatian mencapai lebih dari Rp460 juta.
Sejumlah kegiatan yang disebut dalam laporan antara lain pembangunan infrastruktur desa, program pemberian makanan tambahan (PMT), pengadaan barang, program ketahanan pangan serta pengelolaan anggaran BUMDes.
Dalam laporan tersebut juga muncul dugaan adanya kegiatan yang tidak terlaksana sebagaimana perencanaan, pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis serta persoalan dalam pengelolaan anggaran BUMDes.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum. Belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sebelum adanya hasil penyidikan dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Sudah Dipanggil, Lalu Bagaimana Perkembangannya?
Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah setelah proses pemeriksaan dilakukan, bagaimana perkembangan perkara tersebut?
Aparat Desa Tongkabo dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebut telah dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik Kejari Touna.
Bahkan, berdasarkan informasi yang beredar sebelumnya, pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan disebut telah dilakukan sebanyak dua kali.
Jika informasi tersebut benar, publik tentu wajar mempertanyakan apakah proses tersebut masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan, telah masuk ke tahap penyelidikan yang lebih mendalam, atau sudah memiliki arah untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi bahwa laporan telah diterima dan sejumlah orang telah diperiksa. Masyarakat juga membutuhkan kepastian mengenai status dan arah penanganan perkara.
Apakah ditemukan indikasi tindak pidana?
Apakah masih diperlukan audit atau penghitungan kerugian negara?
Apakah ada kendala dalam proses penyelidikan?
Atau justru belum ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara?
Semua pertanyaan tersebut semestinya dapat dijelaskan secara proporsional oleh aparat penegak hukum tanpa mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan.
Jangan Biarkan Laporan Masyarakat Menggantung
Penanganan perkara dugaan korupsi membutuhkan ketelitian karena menyangkut penggunaan uang negara dan kepentingan masyarakat.
Namun ketelitian tidak semestinya dimaknai sebagai proses yang tanpa batas waktu dan tanpa penjelasan kepada publik.
Jika bukti belum cukup, masyarakat berhak mengetahui bahwa perkara masih dalam proses pendalaman.
Jika diperlukan pemeriksaan tambahan, audit, klarifikasi maupun penghitungan kerugian negara, hal tersebut juga dapat menjadi bagian dari penjelasan institusi penegak hukum.
Sebaliknya, apabila penyidik menemukan bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana, masyarakat tentu berharap proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang menjadi persoalan adalah ketika sebuah laporan telah menjadi perhatian masyarakat, tetapi perkembangannya tidak diketahui secara jelas.
Kondisi seperti itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan spekulasi di tengah masyarakat.
Kejari Touna Ditantang Membuktikan Kinerjanya.
Ahmad Tuliabu







