TOJO UNA-UNA — Harapan masyarakat Desa Katupat, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, terhadap tegaknya kepastian hukum kembali dipertanyakan. Sebuah perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat hingga kini dinilai belum menunjukkan ujung penyelesaian yang jelas.
Waktu terus berjalan. Namun bagi masyarakat yang sejak awal menaruh harapan kepada aparat penegak hukum, perjalanan perkara tersebut justru menghadirkan tanda tanya yang semakin besar.
Pertanyaan yang muncul pun sederhana, tetapi sangat mendasar: sampai kapan masyarakat harus menunggu kepastian hukum?
Sorotan kini mengarah kepada institusi Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri sebagai pimpinan institusi penegak hukum di daerah tersebut. Bukan karena masyarakat ingin mencampuri proses hukum, melainkan karena mereka membutuhkan penjelasan mengenai sejauh mana perkara itu telah ditangani dan kapan masyarakat dapat mengetahui kejelasan status hukumnya.
Bagi masyarakat Desa Katupat, hukum bukan sekadar proses administratif yang berjalan di balik meja. Hukum menyangkut rasa keadilan, kepastian, serta kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Ketika sebuah perkara telah menjadi perhatian publik, sementara perkembangannya tidak diketahui secara terang, maka ruang pertanyaan akan semakin terbuka. Apalagi jika masyarakat yang menanti penyelesaian merasa tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Masyarakat Tidak Meminta Hukum Dipaksakan, Hanya Meminta Kepastian
Masyarakat tentu memahami bahwa setiap perkara membutuhkan proses. Ada tahapan pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, penelitian berkas, hingga keputusan apakah sebuah perkara memenuhi unsur untuk dilanjutkan atau justru dihentikan sesuai ketentuan hukum.
Namun proses hukum juga tidak seharusnya berjalan tanpa batas waktu yang tidak jelas.
Masyarakat tidak meminta aparat penegak hukum memaksakan seseorang untuk bersalah. Masyarakat juga tidak meminta proses hukum dilakukan secara tergesa-gesa.
Yang dituntut adalah kepastian.
Jika perkara tersebut memang memiliki dasar hukum yang cukup untuk dilanjutkan, masyarakat tentu berharap prosesnya segera berjalan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tidak ditemukan cukup bukti atau terdapat alasan hukum lainnya untuk menghentikan perkara, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai alasan dan dasar hukumnya.
Dengan demikian, tidak ada pihak yang dibiarkan terus-menerus berada dalam ketidakpastian.
Sebab ketidakjelasan yang terlalu lama bukan hanya melelahkan pihak-pihak yang berkepentingan, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Kejaksaan Jangan Membiarkan Pertanyaan Publik Menjadi Bola Liar
Sorotan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una hendaknya dipandang sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Masyarakat memiliki hak untuk bertanya.
Apa perkembangan perkara tersebut?
Sudah sejauh mana proses penanganannya?
Apakah masih dalam tahap penyelidikan atau penyidikan?
Apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait?
Apakah alat bukti telah mencukupi?
Jika belum dapat dilanjutkan, apa kendalanya?
Dan yang paling penting, kapan masyarakat akan memperoleh kepastian mengenai arah perkara tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya tidak dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum.
Justru sebaliknya, pertanyaan publik dapat menjadi bagian dari mekanisme pengawasan agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, objektif dan akuntabel.
Institusi penegak hukum memiliki kewenangan besar. Namun kewenangan tersebut juga melekat dengan tanggung jawab untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Jangan sampai sebuah perkara menjadi terlalu lama menggantung hingga masyarakat akhirnya bertanya-tanya apakah proses hukum benar-benar berjalan atau berkas perkara hanya di biarkan menjamur di balik laci?
Ahmad Tuliabu







