Mulai 1 Januari 2015, UMK Dumai Rp2,2Jt

- Penulis

Sabtu, 27 Desember 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI, Tribunriau-
Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat meminta kepada seluruh perusahaan untuk menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai per 1 Januari 2015.

Kemudian bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK Dumai 2015 sesuai ketentuan akan mendapatkan sanksi denda dan kurungan penjara. Demikian disampaikan Kadisnaker Dumai Amiruddin, Jumat (26/12/14).

“Sesuai ketentuan undang-undang, setiap pengusaha dan yang memperkerjaan karyawan harus mengikuti UMK. Jika tidak, sanksi denda dan pidana akan diberlakukan pemerintah,” tegasnya.

Sedangkan mengenai sanksi, kata dia, bagi perusahaan yang melanggar pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

“Artinya, seluruh perusahaan yang memperkerjakan karyawan hasul memberlakukan UMK yang baru. Tidak ada alasan perusahaan membayar tidak sesuai UMK, karena sudah menjadi ketentuan dan itu hak pekerja,” ujarnya.

Selanjutnya, bagi perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK, tidak secara langsung dikabulkan. Kepada perusahaan yang bersangkutan akan dilakukan audit keuangan oleh akuntan publik.

“Jika teryata perusahaan berbohong bahwa perusahaan teryata sehat, maka pengusaha terancam dengan hukuman pidana atau denda sebagaimana yang telah diatur di UU Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Sebagai data tambahan, sebelum (DPK) Dumai akhirnya menetapkan UMK Dumai tahun 2015 sebesar Rp2,2 juta. UMK tahun depan mengalami kenaikan sekitar 9 persen dari UMK tahun sebelumnya.(rtc/isk)

Berita Terkait

POKIR DUMAI MEMANAS! Desakan Menggema, PKS dan Pimpinan DPRD Diminta Buka-Bukaan ke Publik!
Polemik Pokir “Salah Kamar” Kian Memanas, Klarifikasi Muhammad Al Ichwan Dinilai Belum Menjawab Substansi
Skandal Pokir “Salah Kamar” Politis PKS Anggota DPRD Dumai 2 Periode Jadi Sorotan
DPC PRI Kota Dumai Rampungkan Kepengurusan, Arwansyah: Saatnya Berjuang untuk Rakyat
Wapres Ini Segera Dimakzulkan, Terancam Dilarang Berpolitik Seumur Hidup
Arpan Habibi Tanjung S.IP Figur Tepat Pimpin Golkar Padang Lawas
Panas! Wacana Pilkada Lewat DPRD Bergulir: Ini Daftar Partai Setuju, Mengkaji dan Menolak!
NasDem Dumai Gelar Rakerda, Yopi Ariyanto Dorong Paisal Maju DPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:53 WIB

POKIR DUMAI MEMANAS! Desakan Menggema, PKS dan Pimpinan DPRD Diminta Buka-Bukaan ke Publik!

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:11 WIB

Polemik Pokir “Salah Kamar” Kian Memanas, Klarifikasi Muhammad Al Ichwan Dinilai Belum Menjawab Substansi

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:27 WIB

Skandal Pokir “Salah Kamar” Politis PKS Anggota DPRD Dumai 2 Periode Jadi Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:21 WIB

DPC PRI Kota Dumai Rampungkan Kepengurusan, Arwansyah: Saatnya Berjuang untuk Rakyat

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:30 WIB

Wapres Ini Segera Dimakzulkan, Terancam Dilarang Berpolitik Seumur Hidup

Berita Terbaru

Berita

Janji Bungan Labu, Gugur Sebelum  Berkembang 

Selasa, 21 Jul 2026 - 04:34 WIB