DUMAI – Pakar Hukum Pidana sekaligus Akademisi, Dr. Eko Saputra, S.H., M.H., mengingatkan jajaran Kepolisian Republik Indonesia agar dalam menjalankan setiap proses penegakan hukum tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Kapolri (Perkapolri), serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Eko, profesionalitas aparat penegak hukum tidak hanya ditentukan oleh keberanian dalam melakukan penindakan, tetapi juga sejauh mana setiap tindakan dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Polri harus tetap bekerja berdasarkan hukum. Setiap tindakan dalam proses penyelidikan, penyidikan, penetapan seseorang sebagai tersangka, upaya paksa maupun tindakan hukum lainnya harus memiliki dasar kewenangan dan prosedur yang jelas,” ujar Dr. Eko Saputra.
Ia menegaskan, prinsip due process of law merupakan salah satu fondasi penting dalam sistem peradilan pidana. Karena itu, proses penegakan hukum tidak boleh semata-mata didasarkan pada tekanan publik, opini, maupun desakan kelompok tertentu.
Eko juga mengingatkan agar aparat tidak mudah terpengaruh terhadap berbagai bentuk tekanan, termasuk aksi-aksi yang berpotensi menggiring opini atau membentuk persepsi tertentu terhadap suatu perkara.
“Demonstrasi atau penyampaian pendapat merupakan bagian dari demokrasi. Tetapi jangan sampai tekanan tersebut kemudian memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Polisi harus tetap objektif, profesional dan independen dalam menjalankan kewenangannya,” tegasnya.
Menurutnya, aparat penegak hukum justru harus menunjukkan bahwa setiap proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti, fakta hukum, prosedur, serta ketentuan KUHAP, bukan karena tekanan pihak tertentu.
“Kalau ada pihak yang melakukan tekanan atau mencoba menggiring proses penegakan hukum ke arah tertentu, jangan kemudian aparat mengikuti arus tersebut. Polisi harus tetap berada pada koridor hukum. Sebab kalau proses hukum keluar dari prosedur, justru akan menimbulkan persoalan hukum baru,” katanya.
Eko menilai, kepatuhan terhadap prosedur bukan berarti aparat menjadi lemah dalam melakukan penegakan hukum. Sebaliknya, prosedur hukum merupakan instrumen untuk memastikan kewenangan kepolisian digunakan secara sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mengingatkan agar jangan sampai muncul kesan bahwa tindakan aparat dilakukan karena adanya intervensi ataupun tekanan dari pihak tertentu.
“Jangan sampai karena ada aksi, tekanan, pemberitaan, atau kepentingan pihak tertentu kemudian muncul kesan bahwa Polri terintervensi. Polisi harus mampu menunjukkan bahwa setiap keputusan hukum lahir dari proses hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eko mengatakan bahwa apabila suatu perkara memang memenuhi unsur tindak pidana dan didukung alat bukti yang cukup, maka proses hukum harus dijalankan secara tegas. Namun demikian, apabila masih terdapat persoalan mengenai prosedur, kewenangan, alat bukti maupun unsur pidana, semuanya harus diuji berdasarkan mekanisme hukum yang tersedia.
“Penegakan hukum itu bukan soal siapa yang paling keras menyuarakan tuntutan. Penegakan hukum adalah soal bagaimana hukum diterapkan secara benar. Kalau bukti cukup, proses berjalan. Kalau belum cukup, lakukan pendalaman sesuai prosedur. Jangan karena tekanan kemudian proses dipaksakan,” ungkapnya.
Ia berharap institusi Kepolisian tetap menjaga profesionalitas dan integritas dalam menghadapi berbagai dinamika di tengah masyarakat.
Menurut Eko, kepercayaan publik terhadap Polri justru akan semakin kuat apabila masyarakat melihat bahwa kepolisian mampu bertindak tegas sekaligus tetap menghormati prinsip-prinsip hukum dan hak-hak setiap orang.
“Polri harus membuktikan bahwa hukum berada di atas kepentingan siapa pun. Jangan sampai ada pihak yang merasa dapat menentukan arah proses hukum hanya karena memiliki kekuatan massa, pengaruh, atau tekanan tertentu,” pungkas Dr. Eko Saputra.
Dengan demikian, menurutnya, seluruh pihak harus memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, sementara setiap dugaan pelanggaran prosedur tetap dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.







