GORONTALO – Polemik penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi di Desa Sukadamai, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, kian memanas. Sebuah pangkalan yang dikenal dengan nama Pangkalan Kios Abang, milik seorang berinisial R.M.N, menjadi sorotan setelah muncul keluhan masyarakat terkait dugaan permainan harga LPG 3 kilogram yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut harga tabung gas bersubsidi. Situasi berkembang menjadi persoalan yang menyentuh transparansi penyaluran LPG, perlindungan konsumen, hingga sikap terhadap kontrol sosial dan pemberitaan media.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan semakin memanas pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Pada hari tersebut, R.M.N dikabarkan melontarkan tantangan kepada wartawan terkait pemberitaan sejumlah media yang sebelumnya menyoroti persoalan harga LPG 3 kilogram di pangkalan tersebut.
Bahkan, pada Sabtu malam, pemilik pangkalan disebut-sebut berteriak-teriak dengan nada keras yang dinilai oleh sejumlah pihak sebagai bentuk tantangan terhadap pemberitaan media.
Sikap tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan besar: mengapa persoalan harga LPG bersubsidi harus berujung pada tantangan terhadap wartawan, jika seluruh proses penyalurannya memang telah berjalan sesuai aturan?
SUBSIDI BUKAN KOMODITAS BEBAS HARGA
LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang pengelolaannya memiliki ketentuan. Karena itu, persoalan harga di tingkat pangkalan bukan perkara sepele.
Masyarakat yang membeli LPG 3 kilogram tentu memiliki hak untuk memperoleh barang bersubsidi tersebut dengan harga yang sesuai ketentuan yang berlaku di wilayahnya.
Ketika muncul keluhan mengenai harga yang dianggap tidak sesuai, maka yang dibutuhkan bukan kemarahan, bukan tekanan, dan bukan pula tantangan terhadap wartawan.
Yang dibutuhkan adalah klarifikasi terbuka dan pemeriksaan resmi.
Jika pangkalan merasa pemberitaan media tidak benar, ruang hak jawab dan klarifikasi merupakan mekanisme yang jauh lebih tepat. Sebaliknya, apabila terdapat persoalan dalam tata kelola penyaluran, maka pemerintah daerah, aparat pengawas, dan pihak terkait wajib melakukan pemeriksaan.
Sebab, LPG 3 kilogram bukan sekadar barang dagangan biasa.
Di balik setiap tabung LPG bersubsidi terdapat kepentingan masyarakat kecil yang menggantungkan kebutuhan rumah tangga dan usaha mereka pada energi bersubsidi tersebut.
MEDIA BUKAN MUSUH
Persoalan lain yang patut menjadi perhatian adalah munculnya sikap menantang wartawan setelah sejumlah media memberitakan dugaan persoalan harga LPG.
Wartawan memiliki fungsi kontrol sosial. Ketika masyarakat menyampaikan keluhan mengenai pelayanan publik atau distribusi barang bersubsidi, media memiliki ruang untuk mengangkat persoalan tersebut sepanjang dilakukan dengan prinsip jurnalistik, keberimbangan, verifikasi, dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.
Karena itu, pemberitaan seharusnya tidak dibalas dengan tantangan.
Jika terdapat informasi yang dianggap keliru, pihak yang diberitakan dapat memberikan klarifikasi.
Jika ada data yang tidak sesuai, bantahlah dengan data.
Jika ada tuduhan yang tidak benar, jawab dengan fakta.
Bukan dengan teriakan. Bukan dengan intimidasi. Dan bukan dengan mempertanyakan mengapa wartawan berani memberitakan.
Justru keberanian media memberitakan keluhan masyarakat harus menjadi bagian dari mekanisme pengawasan agar distribusi LPG bersubsidi benar-benar berjalan sesuai peruntukannya.
PEMERINTAH JANGAN MENUNGGU POLEMIK MEMBESAR
Pemerintah Kabupaten Gorontalo, instansi terkait, aparat pengawasan, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi LPG bersubsidi diminta tidak menunggu persoalan tersebut berkembang menjadi konflik terbuka.
Langkah paling tepat adalah turun langsung ke lapangan.
Periksa harga jual LPG 3 kilogram.
Periksa mekanisme distribusinya.
Pewarta: Ahmad Tuliabu







