DUMAI – Komposisi sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Dumai pada periode kedua kepemimpinan Wali Kota Dumai H. Paisal kembali menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah jabatan mulai dari kepala dinas, camat hingga lurah diketahui diisi pejabat yang memiliki latar belakang pendidikan atau gelar di bidang kesehatan.
Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: sejauh mana latar belakang pendidikan dan kompetensi menjadi pertimbangan utama dalam penempatan pejabat pada jabatan yang memiliki karakter tugas berbeda?
Sorotan ini bukan semata mempersoalkan gelar akademik seorang pejabat. Yang menjadi perhatian adalah kesesuaian antara kompetensi, pengalaman, rekam jejak, serta kebutuhan organisasi dengan jabatan yang dipercayakan.
Salah satu contoh adalah Elywarti, SKM., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Dumai. Elywarti dilantik pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Kamboja Lantai IV Kantor Wali Kota Dumai.
drg. Ridhonaldi, M.K.M. – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Dumai.
Selain itu, terdapat sejumlah pejabat dari mulai Camat, Lurah juga menggunakan gelar kesehatan, di antaranya:
* Teguh Widodo, S.Kep., M.K.M., Camat Bukit Kapur.
* Zulkifli, SKM., Lurah Teluk Makmur.
* Guswalinda, SKM., Lurah Bukit Datuk.
* Ismail Rasyada, SKM., Lurah Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.
Komposisi tersebut kemudian memunculkan diskusi mengenai pola penempatan aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Secara prinsip, seseorang tentu tidak dapat dinilai hanya berdasarkan gelar akademiknya. Seorang pejabat dengan latar belakang kesehatan tetap dapat memiliki pengalaman birokrasi dan kompetensi manajerial yang dibutuhkan untuk menduduki jabatan tertentu.
Namun, pertanyaan publik menjadi relevan ketika penempatan pejabat dilakukan pada organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sangat spesifik.
Apakah rekam jejak, kompetensi teknis, pengalaman birokrasi dan hasil asesmen menjadi dasar utama?
Atau terdapat pertimbangan lain dalam proses penempatannya?
Pertanyaan inilah yang semestinya dapat dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Kota Dumai agar tidak muncul persepsi bahwa penempatan jabatan hanya didasarkan pada kedekatan, preferensi politik, maupun pertimbangan nonkompetensi.
Dalam birokrasi modern, prinsip the right man on the right job menjadi salah satu hal penting. Artinya, seorang pejabat idealnya ditempatkan berdasarkan kompetensi dan kapasitas yang paling sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Untuk itu, masyarakat tentu berharap setiap keputusan mutasi, rotasi maupun promosi pejabat di lingkungan Pemko Dumai dilakukan secara profesional, objektif dan terukur.
Jika memang seluruh pejabat tersebut telah melalui mekanisme sesuai ketentuan dan dinilai memenuhi kompetensi jabatan, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan agar publik memahami dasar pertimbangannya.
Sorotan terhadap komposisi pejabat ini pada akhirnya bermuara kepada kewenangan Wali Kota Dumai H. Paisal sebagai kepala daerah.
Publik berhak mempertanyakan sekaligus mendapatkan penjelasan mengenai apa indikator yang digunakan dalam menentukan seseorang menduduki jabatan tertentu.
Bukan berarti pejabat yang memiliki gelar kesehatan tidak layak memimpin organisasi perangkat daerah. Namun, transparansi mengenai proses dan dasar penempatan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
Di sisi lain, aktivitas Wali Kota Dumai H. Paisal pada tahun kedua periode keduanya juga menjadi bahan pembicaraan. Dalam sejumlah agenda Pemerintah Kota Dumai, Wali Kota disebut kerap diwakili oleh pejabat lain, seperti staf ahli, Sekretaris Daerah maupun Wakil Wali Kota Dumai Sugiharto.
Kondisi tersebut juga layak dijelaskan secara proporsional kepada masyarakat. Apakah ketidakhadiran dalam sejumlah agenda disebabkan tugas kedinasan lain, agenda pemerintahan yang bersamaan, atau alasan lainnya.
Penjelasan dari pihak Pemko Dumai penting agar ruang publik tidak diisi asumsi.
Pada akhirnya, persoalannya bukan terletak pada siapa yang memiliki gelar kesehatan atau dari latar belakang pendidikan apa seorang pejabat berasal.
Apakah setiap pejabat telah ditempatkan berdasarkan kompetensi, pengalaman, kebutuhan organisasi dan prinsip the right man on the right job
Dan jika jawabannya ya, publik tentu layak mengetahui dasar serta mekanisme penilaiannya.
Sebab, semakin strategis sebuah jabatan dalam pemerintahan, semakin besar pula tuntutan transparansi terhadap proses pengisiannya.
Wali Kota Dumai H. Paisal memiliki kewenangan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Publik hanya membutuhkan satu hal: penjelasan yang terbuka, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wali Kota Dumai mempunyai gak prerogatif
kewenangan khusus yang melekat pada jabatan Wali Kota untuk mengambil keputusan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di Indonesia.
Secara hukum tata negara di Indonesia, istilah “hak prerogatif” secara mutlak sejatinya dimiliki oleh Presiden. Namun, dalam konteks kepala daerah (termasuk Wali Kota Dumai), kewenangan atributif dan diskresi ini sering disebut sebagai hak prerogatif atau kewenangan mandiri kepala daerah,







