AMPANA – Polemik dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), dr. Niko, terhadap pemilik akun Facebook “Mboo mba” kini resmi bergulir di ranah hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi tepat di tengah dinamika hukum nasional pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang membatasi pemidanaan kritik terhadap pejabat publik.
Laporan polisi tersebut resmi dilayangkan oleh dr. Niko melalui kuasa hukumnya, Frida Husain, S.H., ke Polres Tojo Una-Una dengan nomor laporan STTLP/B/120/V/2026/SPKT pada tanggal 7 Mei 2026.
Laporan ini dipicu oleh unggahan akun “Mboo mba” yang mengangkat kembali dugaan malapraktik medis 12 tahun silam yang menyebabkan seorang bayi berinisial NRL mengalami cacat permanen.
Kadinkes merasa keberatan karena namanya dan fotonya diunggah secara eksplisit dengan narasi yang dianggap menyudutkan.
Relevansi Putusan MK dalam Kasus Ini
Kasus ini menarik perhatian praktisi hukum karena substansi laporannya berbenturan dengan semangat Putusan MK terbaru.
MK telah menegaskan bahwa institusi atau pemegang jabatan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk melaporkan masyarakat atas tuduhan pencemaran nama baik jika kritik tersebut berkaitan dengan kinerja kedinasan.
Bpk. Aksa Patundu, S.H., praktisi hukum di Touna, menilai bahwa aparat penegak hukum harus sangat hati-hati dalam memproses kasus ini. “Substansi yang disampaikan masyarakat mengenai layanan kesehatan adalah bagian dari kontrol sosial.
Dengan adanya putusan MK 105/2024, penyidik di Polres Tojo Una-Una diharapkan lebih objektif melihat apakah ini murni serangan pribadi atau kritik atas pelayanan publik masa lalu,” ungkapnya.
Kondisi Korban dan Respon Publik
Di sisi lain, publik di media sosial lebih menyoroti aspek kemanusiaan dari kasus asal mula konflik ini.
Korban yang dulu merupakan bayi berusia 10 bulan, kini telah berumur 13 tahun dan harus menghabiskan hari-harinya di kursi roda.
Dukungan moral dari warga terus mengalir bagi keluarga korban, sementara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Touna juga telah memberikan klarifikasi bahwa kejadian tersebut adalah permasalahan lama yang kini muncul kembali.
Saat ini, masyarakat menunggu perkembangan hasil penyidikan di Polres Touna. Apakah kasus ini akan berujung pada penghentian penyidikan (SP3) mengacu pada standar baru MK, atau tetap berlanjut ke persidangan untuk membuktikan unsur fitnah yang dituduhkan.
(Tim Liputan Hukum/Red: Ahmad Tuliabu







