Ket Foto : Plt Sekda Kuansing (Muradi) kiri
KUANTAN SINGINGI — Dugaan aktivitas kendaraan pengangkut Crude Palm Oil (CPO) milik PT Tamora Agro Lestari (TAL) yang melintas di ruas Jalan Serosah–Simpang Jake mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Senin (10/8/2026)
Ruas jalan tersebut merupakan jalan kabupaten yang penggunaannya perlu diawasi, terutama terhadap kendaraan bertonase besar yang berpotensi tidak sesuai dengan kemampuan dan kelas jalan.
Menanggapi informasi tersebut, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Muradi, mengatakan pemerintah daerah akan menugaskan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi mengenai aktivitas angkutan CPO tersebut.
“Terima kasih kepada media yang telah mengingatkan Pemerintah Daerah terkait adanya aktivitas angkutan CPO yang diduga melintas di ruas Jalan Serosah–Simpang Jake. Kita akan tugaskan OPD terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan, untuk mengecek ke lapangan apakah benar informasi yang kita terima ini,” ujar Muradi.
Muradi menegaskan, pengawasan harus dilakukan terhadap seluruh kendaraan bertonase besar yang menggunakan aset jalan kabupaten, termasuk apabila ditemukan aktivitas angkutan CPO yang diduga berkaitan dengan operasional PT TAL.
“Kita minta Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan terhadap aset jalan Kabupaten, terutama bagi angkutan yang bertonase besar yang tidak sesuai dengan kemampuan jalan,” tegasnya.
Selain itu, Pemkab Kuansing mengingatkan pihak perusahaan agar mematuhi ketentuan dalam menggunakan jalan kabupaten. Hal ini penting untuk mencegah kerusakan infrastruktur yang pada akhirnya menjadi beban pemerintah dan masyarakat.
“Kita juga mengimbau kepada manajemen perusahaan agar mematuhi ketentuan dalam melewati jalan Kabupaten, sehingga jalan tidak rusak,” katanya.
Pernyataan Plt Sekda tersebut menjadi perhatian karena dugaan penggunaan ruas Serosah–Simpang Jake oleh kendaraan CPO PT TAL bukan hanya menyangkut aktivitas lalu lintas, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan aset jalan daerah.
Publik kini menunggu langkah konkret Dinas Perhubungan Kuansing. Apakah benar truk CPO PT TAL menggunakan ruas tersebut, berapa tonase kendaraan yang melintas, serta apakah kendaraan tersebut sesuai dengan kemampuan jalan dan ketentuan yang berlaku.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap Pemkab Kuansing tidak berhenti pada teguran atau imbauan, tetapi mengambil tindakan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Kini bola berada di tangan Dishub Kuansing: turun ke lapangan, cek kendaraan, ukur tonase, dan pastikan siapa yang sebenarnya menggunakan jalan kabupaten tersebut.







