DUMAI – Polemik pembangunan fasilitas industri di kawasan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, memasuki babak baru setelah hasil investigasi lapangan menunjukkan aktivitas konstruksi berada bersepadan langsung dengan permukiman warga.
Pantauan di lokasi memperlihatkan rumah warga berdiri dalam jarak relatif dekat dari area pembangunan. Tidak tampak pembatas permanen atau zona penyangga (buffer zone) yang secara umum dikenal dalam praktik perencanaan kawasan industri untuk meminimalisir dampak kebisingan, debu, dan potensi risiko lingkungan lainnya.
Temuan ini memicu kekhawatiran masyarakat. Sejumlah warga menyatakan belum pernah mengikuti forum konsultasi publik terkait proyek tersebut.
“Kalau memang sudah ada AMDAL, seharusnya masyarakat sekitar dilibatkan. Kami tinggal tepat di samping lokasi,” ujar Anggara Saputra salah seorang warga terdampak.
Aksi yang digelar Solidaritas Rakyat Dumai (SRD) pada 26 Februari 2026 menuntut kejelasan legalitas dan dokumen lingkungan atas pembangunan yang dalam pernyataan massa disebut berkaitan dengan fasilitas PT Sari Dumai Sejati (SDS).
Secara regulatif, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting wajib memiliki dokumen AMDAL sebelum memperoleh persetujuan lingkungan.
Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan pentingnya pelibatan masyarakat terdampak dalam proses penyusunan dokumen lingkungan melalui mekanisme konsultasi publik.
Jika suatu kegiatan usaha dilaksanakan tanpa persetujuan lingkungan, terdapat konsekuensi sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi berwenang setelah melalui proses verifikasi resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi lingkungan hidup mengenai status dokumen AMDAL proyek dimaksud.
Selain aspek AMDAL, kesesuaian tata ruang juga menjadi pertanyaan. Dalam prinsip penataan kawasan industri, keberadaan zona penyangga menjadi elemen penting untuk melindungi permukiman dari dampak langsung aktivitas industri.
Apabila suatu kegiatan industri berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan industri dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maka secara prinsip diperbolehkan. Namun tetap wajib memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan, termasuk mitigasi dampak terhadap masyarakat sekitar.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Dumai terkait kesesuaian lokasi pembangunan dengan RTRW maupun detail tata ruang kawasan tersebut.
Redaksi telah berupaya menghubungi pihak manajemen PT Sari Dumai Sejati (SDS) untuk meminta klarifikasi terkait kelengkapan dokumen lingkungan, izin operasional, serta pelibatan masyarakat terdampak. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada manajemen Apical Grup melalui Manajer Humas Michele Jeffery dan staf humas Faisal. Pihak yang dihubungi belum memberikan jawaban ataupun pernyataan tertulis kepada media.
Koordinator lapangan aksi, Muhammad Aderman, menyebut, dalam situasi seperti ini, pemerintah daerah memiliki peran sentral sebagai pengawas dan pemberi rekomendasi teknis.
“Jika masyarakat mempertanyakan AMDAL dan jarak dengan permukiman, pemerintah daerah harus transparan. Tunjukkan dokumennya atau lakukan audit ulang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik dapat mencegah konflik horizontal antara masyarakat dan pelaku usaha.
Sampai saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Dumai maupun instansi teknis terkait mengenai status legalitas proyek tersebut.
Redaksi akan terus melakukan penelusuran terhadap dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang, serta mekanisme persetujuan lingkungan guna menghadirkan laporan lanjutan yang komprehensif dan berimbang.*






