Polsek Mandau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Ekstasi di Jalan Rojo Sari, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS – Dalam rangka mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Polsek Mandau Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Rojo Sari, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H.B. (33). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 butir diduga narkotika jenis ekstasi, uang tunai sebesar Rp61.000, satu unit telepon genggam, serta satu lembar tisu yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis ekstasi tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Mandau menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

“Mari bersama-sama mendukung Program P4GN dengan menjauhi narkoba dan berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun tindak pidana melalui Call Center 110, layanan bebas pulsa yang siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam. ***

Berita Terkait

Pria 22 Tahun Diamankan, Polisi Temukan 115 Butir Diduga Ekstasi hingga Happy Five
Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap  Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka
Perkuat Semangat Kebangsaan dan Kepedulian Sosial, Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Hadir di Dumai
Kasus Diduga Mandek di Ruang APH Polres dan Kejaksaan Tojo Una-Una, Kapolda dan Kejati Sulteng di Desak Turun Tangan
Polres Dumai Bersama Polda Riau Evakuasi Lansia Sakit Menahun dalam Kegiatan Ekspedisi Merah Putih Presisi
Komisi II, Ketua DPRD Kota Dumai, Walikota Dumai Bersama Dirut PT. Pelabuhan Dumai Berseri Melaksanakan Kunjungan Kerja
Wujud Syukur Menyambut HUT RI 81, Koramil 08/Brn Jum’at Berkah Di Mesjid Al Mukhlisin Batang Taris
Tinggalkan Dinas PU, Parlen Julianto Emban Amanah Baru sebagai Sekcam Dumai Barat
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Pria 22 Tahun Diamankan, Polisi Temukan 115 Butir Diduga Ekstasi hingga Happy Five

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap  Peredaran Pil Ekstasi, Dua Tersangka

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Perkuat Semangat Kebangsaan dan Kepedulian Sosial, Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Hadir di Dumai

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:43 WIB

Kasus Diduga Mandek di Ruang APH Polres dan Kejaksaan Tojo Una-Una, Kapolda dan Kejati Sulteng di Desak Turun Tangan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Polres Dumai Bersama Polda Riau Evakuasi Lansia Sakit Menahun dalam Kegiatan Ekspedisi Merah Putih Presisi

Berita Terbaru