Polsek Medang Kampai Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika dan Amankan Tersangka

- Penulis

Senin, 17 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– Kepolisian Sektor Medang Kampai berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (16/2/2025) sekira pukul 20.25 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial TI (31) beserta barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 8,44 gram.

Kapolsek Medang Kampai, AKP Hermawan, S.H., yang mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari informasi masyarakat. 

“Kami mendapatkan laporan mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai Iptu Suprizal, S.sos., M.IP berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi dalam jumlah cukup besar,” ujarnya.

Barang bukti yang ditemukan antara lain 10 butir pil berwarna biru berlogo WhatsApp, 7 butir berwarna kuning dengan logo kerang, serta 3 butir berwarna pink berlogo cumi. Selain itu, polisi juga menyita dua buah plastik bening, satu lembar tisu, satu unit ponsel merek Vivo V29, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Menurut Kapolsek, tersangka TI mengakui kepemilikan barang haram tersebut saat dilakukan pemeriksaan di lokasi. 

“Saat diamankan, tersangka mengakui bahwa ekstasi tersebut adalah miliknya,” jelas AKP Hermawan.

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap TI menunjukkan bahwa ia positif mengandung zat Metamfetamin (MET) dan Amfetamin (AMP). Dengan bukti yang ada, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Narkotika adalah musuh bersama, dan kami berkomitmen untuk memberantas peredarannya di wilayah hukum Polres Dumai,” tambah Kapolsek.

Saat ini, tersangka TI beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medang Kampai guna proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah mereka. (*)

Berita Terkait

Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD
Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya
Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker
Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?
Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi
BPJN Riau Tinjau Peningkatan Jalan Soekarno Hatta Dumai, PU Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar
Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan
Atasi Kemacetan, Satlantas Polres Dumai Rekayasa Lalu Lintas Jalan Janur Kuning Selama Sepekan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi

Berita Terbaru