Sabu Disembunyikan Dalam Kotak Susu, Kurir Dibayar Rp 1 Juta per Kilo Terancam Hukuman Mati

- Penulis

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– Seorang kurir di Dumai ditangkap saat menyelundupkan 28 Kg sabu yang disembunyikan dalam kotak susu. Ia mengaku hanya dibayar Rp 1 juta per kilo dan kini terancam hukuman mati.

Sat Narkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu sebanyak 29 Kg dan 413 butir pil ekstasi yang diamankan dari dua tempat dan waktu berbeda.

Penangkapan pertama sebanyak 28 Kg lebih atau seharga Rp 18 miliar yang masuk di Kota Dumai melalui pelabuhan tikus di kawasan Pelintung. Sedangkan penangkapan kedua sebanyak 1 kg dan 413 butir pil ekstasi.

Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata, Kasat Narkoba Reza Effiandi, Kasi Humas AKP Nelly dalam konferensi pers, Jumat (16/5/2025) mengatakan, pada penangkapan pertama dengan barang bukti sebanyak 28 Kg sabu ini pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 140 juta jiwa.

Kapolres Dumai menyebutkan, tersangka berinisial R (36) warga Dumai ditangkap pada Jumat 9 Mei 2025 pukul 9.00 WIB lalu, saat tersangka membawa sabu dengan menggunakan sepeda motor yang disimpan didalam 2 kotak susu.

“Saat keluar dari pelabuhan tikus yang ada di daerah Pelintung, saat itu langsung disergap anggota dan tersangka tidak berkutik, tersangka dan barang bukti berhasil diamankan,”kata Kapolres.

Dari pengakuan tersangka, dirinya hanya sebagai penjemput, dan kemudian barang haram itu selanjutnya hendak diserahkan kepada seseorang yang berada di Dumai.

“Upah yang diterima tersangka ini sebasar Rp 1 juta per kilo, untuk membawa sabu dari titik barang di drop di pelabuhan Pelintung yang diketahui barang tersebut dari Pulau Rupat,”ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka dirinya sudah dua kali dan ini adalah yang ketiga kalinya.”ujarnya. Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.

413 Butir Ekstasi 

Ditempat dan waktu yang berbeda, jajaran Polres Dumai juga berhasil menangkap seorang pria berinisial SK (25) warga Dumai. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sebanyak 1 kg sabu dan pil ekstasi sebanyak 413 butir.

Tersangka ditangkap pada Senin 14 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 Wib di di Jalan Arifin Ahmad, Pelintung Kota Dumai. Saat dihentikan tersangka sempat kabur dengan sepeda motor miliknya.

“Sempat terjadi kejar-kejaran, dan akhirnya tersangka yang membawa barang bukti sempat dihentikan dan tersangka terjatuh, kemudian saat digeledah ditemukan dua bungkus plasti bening yang berisikan narkoba jenis sabu dan pil Ekstasi,”ungkap Kapolres.

Dari pengakuan tersangka, dari upah yang diterima membawa barang haram itu sebesar Rp 8 juta namun pemilik barang baru memberikan upah Rp 200 ribu.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.**

Berita Terkait

Dentuman Keras Kembali Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Ring 1 Trauma Berhamburan Keluar Rumah
Pemutakhiran DPPT Tanggul Sungai Dumai Dikebut, Data Lahan hingga Bangunan Kembali Diverifikasi
Dana Hibah KONI Dumai Rp4,7 Miliar Disorot, BPK Didesak Audit Forensi
Ketua LSM IPTD : Keberadaan Pertamina dan PLN Membuat Masyarakat Dumai Hidup Dalam Kewaspadaan
INFO TERKINI: Buaya Diperkirakan 2 Meter Muncul di Perairan Pulau Payung Dumai
Parkir Diduga Liar Menjamur di Ampana, Pemkab Tojo Una-Una Diminta Bertindak Tegas
Maulid Nabi di SMPN 1 Rupat: Tanamkan Keteladanan Rasulullah kepada Generasi Muda
Kepala Disdikbud Dumai “Salah Kamar”? Latar Kehutanan Jadi Sorotan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:17 WIB

Dentuman Keras Kembali Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Ring 1 Trauma Berhamburan Keluar Rumah

Rabu, 2 September 2026 - 18:11 WIB

Pemutakhiran DPPT Tanggul Sungai Dumai Dikebut, Data Lahan hingga Bangunan Kembali Diverifikasi

Rabu, 2 September 2026 - 17:50 WIB

Dana Hibah KONI Dumai Rp4,7 Miliar Disorot, BPK Didesak Audit Forensi

Rabu, 2 September 2026 - 17:39 WIB

Ketua LSM IPTD : Keberadaan Pertamina dan PLN Membuat Masyarakat Dumai Hidup Dalam Kewaspadaan

Rabu, 2 September 2026 - 15:37 WIB

INFO TERKINI: Buaya Diperkirakan 2 Meter Muncul di Perairan Pulau Payung Dumai

Berita Terbaru