DUMAI — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai memperkuat pemahaman pemerintah daerah dan pelaku usaha terhadap regulasi terbaru perizinan berusaha. Upaya tersebut diwujudkan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
Kegiatan yang digelar di Hotel Grand Zuri Dumai, Kamis (20/8/2026), dibuka Wali Kota Dumai H Paisal yang diwakili Asisten I Setdako Dumai, Muhammad Yunus. Kegiatan turut dihadiri unsur DPRD Kota Dumai, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), narasumber dari DPMPTSP Provinsi Riau, serta para pelaku usaha.
Dalam sambutannya, Muhammad Yunus mengapresiasi DPMPTSP Kota Dumai yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi dan bimbingan teknis penting untuk memastikan pemerintah maupun pelaku usaha memiliki pemahaman yang sama terhadap perkembangan regulasi perizinan.
“Pemerintah Kota Dumai sangat mendukung pelaksanaan kegiatan ini. Sosialisasi dan bimbingan teknis seperti ini penting agar setiap pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku, termasuk hak dan kewajibannya dalam menjalankan kegiatan usaha,” ujar Muhammad Yunus.
Ia menilai penyempurnaan regulasi perizinan merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, transparan, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Muhammad Yunus juga mendorong peserta aktif berdiskusi dengan narasumber, khususnya terkait berbagai kendala yang masih ditemukan dalam proses perizinan.
“Kami berharap setelah kegiatan ini terdapat kesamaan pemahaman antara pemerintah dan pelaku usaha, sehingga proses perizinan dapat berjalan lebih tertib, efektif dan memberikan kepastian,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Dumai, Dona Fitri Ilahi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan respons atas perkembangan kebijakan perizinan berusaha yang membutuhkan pemahaman dan penyesuaian secara berkelanjutan.
Menurut Dona, terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 menjadi bagian penting dalam penyempurnaan tata kelola perizinan berusaha.
“DPMPTSP Kota Dumai memandang perlu melaksanakan kegiatan ini sebagai sarana untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada pelaku usaha sekaligus menyamakan persepsi antarperangkat daerah dalam implementasi kebijakan tersebut,” jelasnya.
Dona menjelaskan, kegiatan tersebut memiliki sejumlah tujuan, di antaranya meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap kebijakan dan regulasi terbaru, memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban, serta mendorong kepatuhan dalam memenuhi ketentuan perizinan.
Selain itu, kegiatan diarahkan untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha serta memperkuat sinergi dalam menciptakan iklim investasi yang mudah, cepat, transparan, pasti dan berdaya saing di Kota Dumai.
“Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti pada pemahaman regulasi semata, tetapi dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kepatuhan pelaku usaha, kualitas pelayanan pemerintah, serta kemudahan berusaha di Kota Dumai,” ujarnya.
Dona menegaskan, perizinan bukan semata-mata menjadi hambatan bagi dunia usaha. Sebaliknya, perizinan merupakan instrumen untuk memberikan kepastian, perlindungan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.
Dalam kegiatan tersebut, DPMPTSP Kota Dumai juga menyampaikan apresiasi kepada DPMPTSP Provinsi Riau yang turut memberikan pendampingan dan materi sebagai narasumber.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Dumai berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah dan dunia usaha. Kesamaan pemahaman terhadap regulasi diharapkan mampu mendorong tata kelola perizinan yang lebih efektif sekaligus mendukung pertumbuhan investasi dan perekonomian daerah.
Dengan demikian, implementasi regulasi perizinan berusaha berbasis risiko tidak hanya dipahami sebagai kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan pelayanan publik dan iklim investasi yang semakin berkualitas di Kota Dumai.







