Tindak Lanjuti Perda No.7 Tahun 2022, Pemkab Padang Lawas Lakukan Penertiban Parkir, PKL dan Penataan Lalin

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PADANG LAWAS –
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melalui Dinas Perindagkop, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Damkar Kabupaten Padang Lawas untuk melakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima, Penataan Lalu Lintas Dan Parkir Kendaraan Bermotor Di Kawasan Simpang Empat Pasar Sibuhuan.

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Dengan Surat Edaran Nomor 1824 Tahun 2025 Tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima, Penataan Lalu Lintas Dan Parkir Kendaraan Bermotor Di Kawasan Simpang Empat Pasar Sibuhuan.

Dan dalam menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat, dan Hasil Rapat Koordinasi Penertiban Parkir dan Arus Lalu Lintas di Wilayah Kabupaten Padang Lawas tanggal 24 April 2025, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

I. Penertiban Kegiatan Pedagang Kaki Lima,

1. Setiap orang/atau badan dilarang menghambat dan atau menutup fungsi ruang milik jalan dengan:

a. menggelar lapak dagangan atau sejenisnya,

b. mendirikan warung tenda, warung semi permanen atau sejenisnya, dan

c. menggunakan trotoar, di atas saluran air dan bahu jalan sebagai tempat berjualan dan parkir kendaraan.

2. pedagang kaki lima dilarang berjualan di luar pagar Pasar Sibuhuan.

II. Penataan Lalu Lintas dan Parkir Kendaraan Bermotor

1. kendaraan bermotor roda dua, roda tiga dan roda empat dilarang parkir di bahu jalan atau badan jalan maupun trotoar di sekitar kawasan pasar Sibuhuan;

2. lokasi parkir di sekitar Simpang Empat Pasar Sibuhuan akan ditetapkan selanjutnya;

3. kendaraan roda tiga memarkirkan, menaikan dan menurunkan penumpang di area yang telah ditentukan,

4. mobil angkutan (angkot) setiap harinya hanya diperbolehkan 1 (satu) unit yang parkir di sekitar Mesjid Raya Sibuhuan untuk menaikan dan menurunkan penumpang yang selanjutnya akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah bekerjasama dengan pengelola;dan

5. aktivitas bongkar muat barang disekitar Simpang Empat Pasar Sibuhuan dilaksanakan setelah pukul 18.00 s/d 05.00 wib setiap harinya.

Kemudian akan di adakan sosialisasi tahap II pada tanggal 26 Mei 2025 sekaligus penyerahan undangan kepada 49 PKL.

(ASWIN)

Berita Terkait

ARUK Desak Transparansi Kisruh Pokir DPRD Dumai: “Jangan Ada yang Bersilat Lidah”
POKIR DUMAI MEMANAS! Desakan Menggema, PKS dan Pimpinan DPRD Diminta Buka-Bukaan ke Publik!
DUKCAPIL Morowali, Diduga Terbitkan Akta Kematian, Lansia 70 Tahun yang Masih Hidup!
Polemik Pokir “Salah Kamar” Kian Memanas, Dugaan Penyimpangan Anggaran Hingga Isu “Setoran 10 Persen” Jadi Sorotan Publik
Rasa Syukur Jembatan Selesai di Kerjakan, Kodim 0320/Dumai Melalui Koramil 03/SS Memberikan 2 Unit Sepeda
Penyambutan dan Pelepasan Kapolres Dumai Dari AKBP Angga Febrian Herlambang ,S.I.K,SH Kepada AKBP Fatikh Dedy Setyawan,S.I.K ,M.Si
Peduli Pendidikan, Kodim 0320/Dumai Memberikan 2 Unit Sepeda Kepada 2 Orang Pelajar
Sanggahan Terkait Dugaan Penganiayaan di Kantor Desa Bongkakoy

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:40 WIB

ARUK Desak Transparansi Kisruh Pokir DPRD Dumai: “Jangan Ada yang Bersilat Lidah”

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:53 WIB

POKIR DUMAI MEMANAS! Desakan Menggema, PKS dan Pimpinan DPRD Diminta Buka-Bukaan ke Publik!

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:11 WIB

DUKCAPIL Morowali, Diduga Terbitkan Akta Kematian, Lansia 70 Tahun yang Masih Hidup!

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:18 WIB

Polemik Pokir “Salah Kamar” Kian Memanas, Dugaan Penyimpangan Anggaran Hingga Isu “Setoran 10 Persen” Jadi Sorotan Publik

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:10 WIB

Rasa Syukur Jembatan Selesai di Kerjakan, Kodim 0320/Dumai Melalui Koramil 03/SS Memberikan 2 Unit Sepeda

Berita Terbaru