TOJO UNA-UNA, SULTENG – Beredarnya sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menyeret nama profesi advokat di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menuai reaksi keras dari sejumlah praktisi hukum. Mereka mengecam narasi yang dinilai berpotensi merendahkan martabat dan mencoreng kehormatan profesi advokat secara keseluruhan.
Polemik tersebut bermula dari unggahan akun Facebook bernama “PORNAS SULTENG PALU” dengan narasi berjudul “Mengungkap Fakta Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan yang Dilakukan oleh Oknum Advokat Touna terhadap Seorang Kakek Lansia Umur 70 Tahun.”
Unggahan itu juga menyinggung pencantuman maupun pencabutan nama “Advokat Touna”, sehingga memicu tanggapan dari sejumlah advokat dan pimpinan organisasi profesi hukum di daerah tersebut.
Sembilan Advokat Touna Angkat Bicara
Saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (1/11/2026), sejumlah advokat yang mewakili berbagai organisasi profesi menyampaikan keberatan terhadap narasi yang dianggap menggeneralisasi profesi advokat.
Sembilan advokat yang menyatakan sikap tersebut di antaranya:
1. Advokat Nasrun, S.H., CLOA, CPM, Ketua Posbakumadin Tojo Una-Una.
2. Advokat Darmawan, S.H., Ketua DPC Peradin Touna.
3. Advokat Sri Widya Sari Mangansing, S.H., anggota PPKHI.
4. Advokat Moh. Hasan, S.H., anggota PERADI.
5. Advokat Ardiansyah Jafar, S.H., anggota PERADIN.
6. Advokat Firda Husain, S.H., anggota PERADI.
7. Advokat Asdin Abidin, S.H., anggota PERADIN.
8. Advokat Ilham, S.H., anggota PPKHI.
9. Advokat Ilham Abd. Kadir Siolemba, S.H., Sekretaris DPC KAI Touna.
Para advokat menilai bahwa penyampaian informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum harus dilakukan secara proporsional, berdasarkan fakta, serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Menurut mereka, apabila terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan seorang advokat, persoalan tersebut harus diproses melalui mekanisme hukum dan organisasi profesi yang berwenang.
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum advokat, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang objektif serta lewat mahkamah atau organisasi profesi yang menaungi, bukan dengan cara menggiring opini publik di media sosial yang berpotensi mencemarkan nama baik,” tegas perwakilan para advokat.
Dorong Pihak yang Merasa Dirugikan Tempuh Jalur Resmi
Meski menyampaikan keberatan, para advokat menegaskan tidak bermaksud menghalangi masyarakat yang merasa dirugikan untuk mencari keadilan.
Sebaliknya, mereka mendorong pihak yang mengaku menjadi korban agar segera membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum maupun menyampaikan pengaduan etik kepada Dewan Kehormatan organisasi advokat terkait.
“Kami menyarankan kepada pihak yang merasa sebagai korban agar secara kesatria melaporkan oknum tersebut secara pidana ke kepolisian maupun secara etik ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Jangan diselesaikan lewat opini liar di medsos,” ujar mereka.
Langkah Hukum terhadap Akun Facebook Mulai Dikaji
Lebih lanjut, para pimpinan dan anggota organisasi advokat di Touna saat ini tengah melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah selanjutnya.
Mereka juga mempertimbangkan opsi hukum terhadap akun Facebook “PORNAS SULTENG PALU”, termasuk kemungkinan melaporkan dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran ketentuan perundang-undangan terkait informasi dan transaksi elektronik.
Namun, langkah tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum dinyatakan sebagai laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
Para advokat berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui jalur yang tepat tanpa menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun merusak kepercayaan publik terhadap profesi advokat.
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi kepada pengelola akun Facebook “PORNAS SULTENG PALU” maupun pihak lain yang berkaitan dengan unggahan tersebut.
Pewarta: Ahmad Tuliabu







