MINAHASA TENGGARA – Kasus dugaan penikaman menggunakan senjata tajam yang menimpa Abdul Aziz Tahir (28), warga Desa Borgo Jaga V, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), masih menyisakan keresahan bagi keluarga korban.
Pasalnya, terduga pelaku yang disebut bernama Alan Manimbulude hingga kini belum berhasil diamankan. Keluarga korban berharap aparat kepolisian segera melakukan pengejaran dan menangkap terduga pelaku agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.
Peristiwa dugaan penikaman tersebut terjadi pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 18.30 WITA, di kawasan Dermaga Belang, Desa Borgo Satu, Kecamatan Belang.
Ayah korban, Rahman Tahir (52), seorang nelayan, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belang pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WITA.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diterbitkan Polri Daerah Sulawesi Utara, Resor Minahasa Tenggara, Sektor Belang, laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/21/X/2026/Sek-Blg.
Sementara laporan polisi tercatat dengan Nomor LP/B/21/X/2026/Sek-Blng, tertanggal 13 Oktober 2026.
Dalam perkembangan informasi yang disampaikan keluarga korban, Rahman Tahir mengaku mendapatkan keterangan dari orang tua Alan Manimbulude bahwa anaknya diduga telah melarikan diri ke Kalimantan setelah peristiwa penikaman tersebut.
Informasi itu diharapkan dapat menjadi petunjuk bagi aparat kepolisian untuk menelusuri keberadaan terduga pelaku. Meski demikian, informasi mengenai keberadaannya di Kalimantan masih perlu dipastikan melalui penyelidikan kepolisian.
Rahman Tahir mengungkapkan bahwa sebagai orang tua, dirinya menginginkan adanya kepastian hukum atas peristiwa yang menimpa anak kandungnya.
“Kami minta pelaku segera tertangkap dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Rahman Tahir, orang tua korban.
Ia berharap Polsek Belang bersama Polres Minahasa Tenggara tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret untuk mengungkap perkara tersebut.
Menurut keluarga, penangkapan terduga pelaku menjadi harapan penting agar korban mendapatkan keadilan dan perkara ini tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Keluarga korban juga berharap aparat kepolisian dapat menelusuri informasi dugaan pelarian terduga pelaku ke Kalimantan, termasuk melakukan koordinasi apabila diperlukan dengan jajaran kepolisian di wilayah tersebut.
Mereka meminta agar proses penyelidikan dan pencarian dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polsek Belang maupun Polres Minahasa Tenggara mengenai perkembangan pencarian Alan Manimbulude dan penanganan laporan tersebut.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen tanda terima laporan polisi dan keterangan keluarga korban. Status Alan Manimbulude dalam perkara ini adalah terduga pelaku, dan seluruh dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pewarta: Ahmad Tuliabu
Editor : Feri Windria







