DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria beserta tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,08 gram.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah kamar Indo Kost Lois, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Dumai sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam laporan tersebut, masyarakat menginformasikan bahwa salah satu kamar di tempat kos tersebut diduga kerap digunakan untuk transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian, tim opsnal bersama petugas keamanan kos mendatangi kamar dan mengetuk pintu kamar.
Pintu kemudian dibuka oleh seorang pria yang diketahui berinisial MH alias Ican alias Barat. Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui memiliki narkotika jenis sabu dan secara kooperatif menunjukkan barang tersebut kepada petugas.
Pria tersebut kemudian mengambil sebuah celana panjang berwarna krem merek Boss yang tergantung di dinding kamar. Dari kantong depan sebelah kanan celana tersebut, petugas menemukan tiga paket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar dan kembali menemukan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit timbangan digital berwarna hitam, satu potongan pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, satu blok plastik bening, satu unit handphone Android merek Vivo warna Mystic Black, serta satu helai celana panjang warna krem merek Boss.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka juga menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, sementara untuk Tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Dumai guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.







