Warga Desa Tojo Ancam Lumpuhkan Trans Sulawesi dan Segel Permanen Kantor BPN Jika Bupati Touna Ingkar Janji

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMPANA – Gelombang protes ratusan petani Desa Tojo terhadap penarikan sepihak 270 sertifikat tanah oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tojo Una-Una (Touna) kian memanas.

Forum Aspirasi Masyarakat Tani menegaskan tidak butuh sekadar janji manis, melainkan aksi nyata dari Bupati Touna,untuk segera mengembalikan hak atas tanah adat dan kelolaan mereka yang telah dirampas.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Ahmad Alhabsyie,pada hari senin tanggal 29 juni 2026 ,mengingatkan bahwa di hadapan ratusan petani, Bupati secara terbuka telah berjanji akan mengawal penuh kasus ini hingga ke tingkat pusat.

Pemkab Touna menjanjikan bakal segera menyurat ke Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan di Jakarta untuk membatalkan penarikan dokumen negara tersebut.

“Kasus ini sudah sangat benderang. Kepala ATR/BPN Touna jelas-jelas menabrak undang-undang dengan mengambil paksa sertifikat masyarakat secara ilegal. Kami menuntut Pemkab Touna dan Bupati segera menyelesaikan ini.
Jangan hanya janji, tapi kerjakan sekarang juga!” tegas Ahmad Alhabsyie.

Analisis Hukum: Kepala BPN Diduga Langgar UUD 1945 dan Aturan Administrasi
Secara yuridis tata negara dan hukum administrasi pemerintahan, tindakan sepihak Kepala Kantor ATR/BPN Touna yang menarik sekitar 270 sertifikat fisik milik warga Desa Tojo dinilai cacat hukum dan melanggar aturan fundamental:

Pelanggaran Konstitusi (UUD 1945):

Pasal 28H Ayat (4): Merampas hak milik pribadi warga yang dilindungi negara.
Pasal 28D Ayat (1):

Menghilangkan jaminan kepastian hukum yang adil bagi pemilik sertifikat sah.

Pasal 33 Ayat (3): Kebijakan agraria daerah justru menjauhkan tanah dari mandat kemakmuran rakyat/petani kecil.

Pelanggaran UU No. 30 Tahun 2014 (Administrasi Pemerintahan): Kepala BPN diduga kuat melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan.

Produk hukum negara (sertifikat) yang sudah diterbitkan tidak boleh ditarik atau dibatalkan sepihak tanpa proses transparansi cacat administrasi atau tanpa adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pelanggaran PP No. 24 Tahun 1997 (Pendaftaran Tanah): Berdasarkan Pasal 32, sertifikat adalah alat pembuktian yang kuat. Tindakan penarikan sepihak ini dinilai meruntuhkan wibawa dan legalitas sertifikat sebagai produk hukum negara resmi.

Ancaman Boikot Total dan Tudingan Keberpihakan pada Korporasi
Apabila Bupati Tojo una-una tidak serius menuntaskan komitmennya dalam waktu dekat, Forum Aspirasi Masyarakat Tani bersama warga Desa Tojo telah menyiapkan sejumlah langkah eskalasi massa yang jauh lebih masif:

Penyegelan Permanen Kantor BPN: Warga mengancam akan membawa rantai besi yang lebih besar, mendirikan tenda, menduduki, dan menyegel total Kantor ATR/BPN Touna hingga seluruh sertifikat dikembalikan ke tangan petani.

Blokade Jalan Trans Sulawesi: Massa bersiap melakukan pemblokiran total pada jalur transportasi utama di wilayah Tojo untuk melumpuhkan aktivitas publik dan menarik perhatian langsung dari pemerintah pusat.

Mosi Tidak Percaya: Kepemimpinan Bupati Tojo una-una diancam akan dideklarasikan gagal total dalam melindungi hak atas tanah rakyat yang sudah dikelola secara turun-temurun.

Aroma Persekongkolan Mafia Tanah: Jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut, warga secara terbuka mengecam Pemkab Touna dan BPN sengaja bersekongkol dengan mafia tanah dan lebih memprioritaskan kepentingan konsesi perusahaan swasta PT Wana Rindang Lestari (WRL) ketimbang nasib para petani kecil setempat.

Warga menegaskan, waktu bagi pemerintah daerah untuk menunda-nunda sudah habis. Aksi pendudukan jilid berikutnya dengan gelombang massa yang jauh lebih besar dipastikan akan pecah jika dokumen hak milik mereka tidak segera diserahkan kembali.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait

Kapolres Dumai Sertijabkan lima Jabatan Strategis, Dua Kasat Tiga Kapolsek
Kapal Tangkap Ikan BUMDes Lecah Lestari Sukses Menunjukan Pencapaian Yang Luar Biasa
Dana BUMDes Bilato Gorontalo Diduga Lenyap Tanpa Kabar, Warga Desak Pemerintah Telusuri Aliran Dana
AMPB Tuntut Dana CSR Khusus, Warga Purnama Akan Blokade Jalur Industri Selama Empat Hari
Kadishub Dumai Said Effendi Tinjau Pos Retribusi, Dorong Optimalisasi Pembayaran Digital Melalui Smart Retribusi QRIS BRK
Kapolres Padang Lawas Pimpin Upacara Sertijab Wakapolres dan Kenaikan Pangkat 40 Anggota
Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai Melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan SumpahJabatan Kepala UPT Puskesmas
Dishub Dumai Dapat Penghargaan Dari Polres Dumai di HUT Bhayangkara ke-80

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:28 WIB

Kapolres Dumai Sertijabkan lima Jabatan Strategis, Dua Kasat Tiga Kapolsek

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:50 WIB

Kapal Tangkap Ikan BUMDes Lecah Lestari Sukses Menunjukan Pencapaian Yang Luar Biasa

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:33 WIB

Dana BUMDes Bilato Gorontalo Diduga Lenyap Tanpa Kabar, Warga Desak Pemerintah Telusuri Aliran Dana

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:07 WIB

AMPB Tuntut Dana CSR Khusus, Warga Purnama Akan Blokade Jalur Industri Selama Empat Hari

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:11 WIB

Warga Desa Tojo Ancam Lumpuhkan Trans Sulawesi dan Segel Permanen Kantor BPN Jika Bupati Touna Ingkar Janji

Berita Terbaru