TOJO UNA-UNA – Polemik kerja sama Mitra Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tombo Satu, Desa Uentanaga Atas, kembali menjadi sorotan. Bukan lagi sekadar persoalan kerja sama usaha, perkara ini disebut telah berujung pada empat laporan pidana yang berkaitan dengan dugaan persoalan dalam pengelolaan kerja sama Mitra Dapur MBG.
Keempat laporan tersebut disebut berkaitan dengan pihak yang mengelola atau bertanggung jawab dalam kegiatan Mitra Dapur MBG, yang dalam laporan dan informasi yang diterima media disebut berinisial DWR.
Yang menjadi pertanyaan besar saat ini adalah: mengapa empat laporan tersebut belum satu pun diketahui telah naik ke tahap penyidikan?
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, terdapat empat pelapor dalam perkara tersebut. Pelapor pertama disebut seorang pengusaha asal Makassar berinisial C.D.; pelapor kedua Arifin; pelapor ketiga Ewin, warga asal Pusungi; dan pelapor keempat Iksan, dari Bare Jaya.
Dari empat laporan tersebut, dua laporan dibuat pada tahun 2025 dan dua laporan lainnya pada tahun 2026.
Persoalan yang dilaporkan disebut berkaitan dengan dugaan penipuan dalam kerja sama Mitra Dapur MBG. Namun hingga informasi ini dihimpun, para pelapor mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan masing-masing laporan secara terbuka dan terukur.
EMPAT LAPORAN, SATU PERTANYAAN BESAR
Empat laporan pidana dalam satu lingkup persoalan seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Apalagi, perkara tersebut menyangkut kerja sama usaha yang melibatkan masyarakat dan program yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG.
Para pelapor kini mempertanyakan status laporan mereka.
Apakah proses hukumnya masih berjalan?
Apakah penyelidikan masih berlangsung?
Apakah perkara dihentikan?
Atau justru masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan tanpa ada kepastian kapan akan ditentukan arah hukumnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, menurut informasi yang diterima redaksi, sampai saat ini belum ada satu pun dari empat laporan tersebut yang diketahui telah meningkat ke tahap penyidikan.
Kondisi ini membuat para pelapor merasa berada dalam ruang ketidakpastian.
Mereka tidak hanya menunggu proses hukum, tetapi juga menunggu kepastian mengenai nasib laporan yang telah mereka masukkan kepada aparat penegak hukum.
DUA LAPORAN SEJAK 2025, KENAPA BELUM JELAS?
Sorotan semakin tajam karena sebagian laporan disebut telah dibuat sejak 2025.
Artinya, persoalan ini bukan baru muncul kemarin atau baru dilaporkan beberapa hari lalu.
Jika memang penyelidikan masih berjalan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai tahapan yang telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Jika ditemukan unsur pidana dan alat bukti telah mencukupi, masyarakat tentu berharap proses hukum dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun apabila hasil penyelidikan justru menyimpulkan bahwa perkara tidak memenuhi unsur pidana, maka penjelasan hukum yang transparan juga diperlukan agar para pelapor tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Yang menjadi masalah adalah ketika laporan ada, pelapor ada, tetapi perkembangan hukumnya seolah menjadi tanda tanya.
POLRES, SATGAS DAN KORWIL DINILAI DIAM
Di tengah keresahan para pelapor, sorotan juga diarahkan kepada pihak Polres Tojo Una-Una, Satgas MBG maupun Korwil yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor menilai belum mendapatkan penjelasan yang cukup mengenai bagaimana posisi persoalan tersebut.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan kesan bahwa persoalan empat laporan pidana itu berjalan tanpa kepastian.
Publik tentu bertanya: siapa yang bertanggung jawab memberikan penjelasan?
Apakah pihak kepolisian?
Apakah Satgas?
Atau Korwil yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program?
Jangan sampai persoalan yang seharusnya dapat dijelaskan secara terang justru berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.Media menunggu jawaban resmi.
Ahmad Tuliabu
Redaksi m







