DUMAI – Tim Opsnal Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Nuri Purnama, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial A.H. alias P (18). Petugas turut menyita satu unit mesin cuci merek LG yang diduga merupakan salah satu barang hasil pencurian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Korban kemudian menerima telepon dari seorang saksi yang mengabarkan bahwa pintu belakang rumah korban yang sedang dalam keadaan kosong ditemukan dalam kondisi terbuka.
Mendapat informasi tersebut, korban meminta saksi untuk memeriksa kondisi rumah.
Saat masuk ke dalam rumah, saksi mendapati sejumlah barang milik korban telah hilang. Korban kemudian pulang ke rumah pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB dan memastikan sejumlah barang miliknya memang telah raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ±Rp10 juta. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat bergerak melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, tim yang dipimpin AKP Deddy Wahyudi, S.H. berhasil mengamankan A.H. alias P.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu unit mesin cuci merek LG yang diduga merupakan salah satu barang milik korban.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah mengambil sejumlah barang dari rumah korban tanpa izin.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan oleh kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengetahui keberadaan barang-barang korban lainnya yang diduga turut hilang.
Dijerat Pasal 477 KUHP
Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP.
Kepolisian menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai prosedur, sementara penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya barang bukti lain maupun perkembangan terkait kasus tersebut.
Polres Dumai juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.
Masyarakat diminta tidak ragu memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
“Segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” demikian imbauan kepolisian melalui layanan Call Center 110.







