Isu pinda ke DPR memanas, Bojes SIAP tempuh jalur Hukum!

- Penulis

Kamis, 10 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMPANA –  Isu mengenai seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disebut pindah tugas dari rumah sakit ke lingkungan Sekretariat DPRD Tojo Una-Una berbuntut panjang. Selain menjadi perhatian publik, pihak yang disebut dalam pemberitaan, Bojes, kini memberikan bantahan sekaligus menyatakan siap menempuh jalur hukum pidana.

Klarifikasi tersebut disampaikan Bojes pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 12.30 WITA, saat ditemui di sebuah warung kopi di depan Mapolres Tojo Una-Una.

Bojes membantah informasi yang menyebut dirinya telah berpindah tugas ke DPRD. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya masih berstatus sebagai PPPK dan belum menerima Surat Keputusan (SK) maupun nota dinas yang menyatakan adanya perpindahan tugas.

“SK-nya tidak ada keluar, dan nota dinas dari rumah sakit pun tidak ada,” tegas Bojes.

Ia juga menjelaskan keberadaannya di kompleks DPR dalam beberapa hari terakhir. Menurut Bojes, kehadirannya berkaitan dengan urusan teknis komputer dan file tertentu yang diketahuinya, bukan karena adanya mutasi atau perpindahan tempat tugas.

Siap Tempuh Jalur Hukum

Bojes menyatakan tidak akan membiarkan informasi yang dinilainya tidak benar tersebut terus berkembang. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum pidana terhadap pihak yang menurutnya berkaitan dengan penyebaran informasi tersebut.

“Hal tersebut akan ditempuh melalui jalur hukum pidana,” ujarnya.

Bahkan, Bojes menyebut persoalan tersebut sudah dilaporkannya ke Polres Tojo Una-Una pada Kamis, 10 September 2026. Laporan itu menjadi langkah hukum yang ditempuh Bojes untuk meminta penanganan terhadap informasi yang menurutnya merugikan nama baik dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Bojes juga menyoroti cepatnya informasi menyebar melalui media sosial, khususnya Facebook, yang menurutnya dapat diketahui masyarakat luas dan berdampak terhadap nama baik seseorang.

Dalam keterangannya, Bojes menyebut nama Budi Laku dan akun Facebook Ikha Opan Adam sebagai pihak yang menurutnya terkait dengan beredarnya informasi tersebut.

Naskah Wartawan Diposting Melalui Akun Orang Lain

Sementara itu, persoalan lain yang menjadi sorotan adalah beredarnya sebuah naskah pemberitaan yang mencantumkan nama Budi Dako sebagai penulis, tetapi dipublikasikan melalui akun Facebook milik orang lain, yakni Ikha Opan Adam.

Dalam naskah tersebut, seorang PPPK di rumah sakit berinisial SN, yang disebut biasa dipanggil Bojes, diberitakan “berlabuh” ke Sekretariat DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.

Pola publikasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah publik mengenai proses pembuatan dan pertanggungjawaban jurnalistiknya. Jika benar naskah tersebut ditulis oleh seorang wartawan, publik tentu dapat mempertanyakan apakah tulisan itu dibuat atas nama media tempatnya bekerja atau atas kapasitas pribadi.

Pertanyaan lainnya menyangkut sumber informasi, proses verifikasi, serta alasan naskah tersebut dipublikasikan melalui akun Facebook pihak lain.

Penggunaan akun orang lain dalam mempublikasikan sebuah tulisan tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, ketika materi pemberitaan menyangkut status pekerjaan dan reputasi seseorang, kejelasan mengenai penulis, sumber informasi, media penerbit, serta pihak yang bertanggung jawab menjadi penting.

Konfirmasi dan Verifikasi Dipertanyakan

Persoalan semakin menjadi perhatian karena dalam naskah yang beredar disebut belum terlihat keterangan narasumber yang secara jelas menjadi dasar informasi mengenai perpindahan Bojes.

Pihak yang diberitakan juga disebut belum memperoleh ruang konfirmasi sebelum informasi tersebut dipublikasikan.

Padahal, informasi mengenai status kepegawaian dan perpindahan tempat tugas seharusnya dapat diverifikasi melalui dokumen resmi maupun keterangan dari instansi yang berwenang.

Pewarta: Ahmad Tuliabu

Berita Terkait

Spanduk Larangan Tak Digubris, TPS Liar Kembali Mengotori Jalan Hasanuddin Dumai
Banjir Rendam Jalan Sultan Syarif Kasim, Polisi Turun Bantu Siswa dan Dorong Kendaraan Mogok
Kualitas Udara Memburuk, Disdik Dumai Keluarkan Enam Instruksi untuk Sekolah
Puluhan Kilogram Sabu dan 122 Ribu Ekstasi Dimusnahkan, Polres Bengkalis Bongkar Jaringan Narkotika Internasional
Sosok Sari Rahayu, Rescuer Wanita Basarnas di Tengah Kepungan Asap Karhutla Dumai
Direktur BUMDes Teluk Lecah Tersangkut SPJ, Sekcam Rupat Hazri.S.Sos.M.IP.,Akan Kami Dalami
Police Goes to School, Satlantas Polres Dumai Edukasi Pelajar SMK Farmasi Ikasari
HP Curian Dijual Rp1,1 Juta, Perempuan di Dumai Barat Diamankan Polisi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 09:30 WIB

Spanduk Larangan Tak Digubris, TPS Liar Kembali Mengotori Jalan Hasanuddin Dumai

Kamis, 10 September 2026 - 06:34 WIB

Isu pinda ke DPR memanas, Bojes SIAP tempuh jalur Hukum!

Kamis, 10 September 2026 - 05:28 WIB

Banjir Rendam Jalan Sultan Syarif Kasim, Polisi Turun Bantu Siswa dan Dorong Kendaraan Mogok

Rabu, 9 September 2026 - 14:51 WIB

Kualitas Udara Memburuk, Disdik Dumai Keluarkan Enam Instruksi untuk Sekolah

Rabu, 9 September 2026 - 13:17 WIB

Puluhan Kilogram Sabu dan 122 Ribu Ekstasi Dimusnahkan, Polres Bengkalis Bongkar Jaringan Narkotika Internasional

Berita Terbaru

Berita

Isu pinda ke DPR memanas, Bojes SIAP tempuh jalur Hukum!

Kamis, 10 Sep 2026 - 06:34 WIB