AMPANA – Isu mengenai seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disebut pindah tugas dari rumah sakit ke lingkungan Sekretariat DPRD Tojo Una-Una berbuntut panjang. Selain menjadi perhatian publik, pihak yang disebut dalam pemberitaan, Bojes, kini memberikan bantahan sekaligus menyatakan siap menempuh jalur hukum pidana.
Klarifikasi tersebut disampaikan Bojes pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 12.30 WITA, saat ditemui di sebuah warung kopi di depan Mapolres Tojo Una-Una.
Bojes membantah informasi yang menyebut dirinya telah berpindah tugas ke DPRD. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya masih berstatus sebagai PPPK dan belum menerima Surat Keputusan (SK) maupun nota dinas yang menyatakan adanya perpindahan tugas.
“SK-nya tidak ada keluar, dan nota dinas dari rumah sakit pun tidak ada,” tegas Bojes.
Ia juga menjelaskan keberadaannya di kompleks DPR dalam beberapa hari terakhir. Menurut Bojes, kehadirannya berkaitan dengan urusan teknis komputer dan file tertentu yang diketahuinya, bukan karena adanya mutasi atau perpindahan tempat tugas.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Bojes menyatakan tidak akan membiarkan informasi yang dinilainya tidak benar tersebut terus berkembang. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum pidana terhadap pihak yang menurutnya berkaitan dengan penyebaran informasi tersebut.
“Hal tersebut akan ditempuh melalui jalur hukum pidana,” ujarnya.
Bahkan, Bojes menyebut persoalan tersebut sudah dilaporkannya ke Polres Tojo Una-Una pada Kamis, 10 September 2026. Laporan itu menjadi langkah hukum yang ditempuh Bojes untuk meminta penanganan terhadap informasi yang menurutnya merugikan nama baik dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Bojes juga menyoroti cepatnya informasi menyebar melalui media sosial, khususnya Facebook, yang menurutnya dapat diketahui masyarakat luas dan berdampak terhadap nama baik seseorang.
Dalam keterangannya, Bojes menyebut nama Budi Laku dan akun Facebook Ikha Opan Adam sebagai pihak yang menurutnya terkait dengan beredarnya informasi tersebut.
Naskah Wartawan Diposting Melalui Akun Orang Lain
Sementara itu, persoalan lain yang menjadi sorotan adalah beredarnya sebuah naskah pemberitaan yang mencantumkan nama Budi Dako sebagai penulis, tetapi dipublikasikan melalui akun Facebook milik orang lain, yakni Ikha Opan Adam.
Dalam naskah tersebut, seorang PPPK di rumah sakit berinisial SN, yang disebut biasa dipanggil Bojes, diberitakan “berlabuh” ke Sekretariat DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.
Pola publikasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah publik mengenai proses pembuatan dan pertanggungjawaban jurnalistiknya. Jika benar naskah tersebut ditulis oleh seorang wartawan, publik tentu dapat mempertanyakan apakah tulisan itu dibuat atas nama media tempatnya bekerja atau atas kapasitas pribadi.
Pertanyaan lainnya menyangkut sumber informasi, proses verifikasi, serta alasan naskah tersebut dipublikasikan melalui akun Facebook pihak lain.
Penggunaan akun orang lain dalam mempublikasikan sebuah tulisan tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, ketika materi pemberitaan menyangkut status pekerjaan dan reputasi seseorang, kejelasan mengenai penulis, sumber informasi, media penerbit, serta pihak yang bertanggung jawab menjadi penting.
Konfirmasi dan Verifikasi Dipertanyakan
Persoalan semakin menjadi perhatian karena dalam naskah yang beredar disebut belum terlihat keterangan narasumber yang secara jelas menjadi dasar informasi mengenai perpindahan Bojes.
Pihak yang diberitakan juga disebut belum memperoleh ruang konfirmasi sebelum informasi tersebut dipublikasikan.
Padahal, informasi mengenai status kepegawaian dan perpindahan tempat tugas seharusnya dapat diverifikasi melalui dokumen resmi maupun keterangan dari instansi yang berwenang.
Pewarta: Ahmad Tuliabu







