DUMAI – Spanduk larangan sudah terpampang, tetapi tumpukan sampah kembali muncul. Jalan Hasanuddin, Kota Dumai, kembali menjadi titik pembuangan sampah liar yang menunjukkan bahwa persoalan kebersihan belum cukup diselesaikan hanya dengan memasang papan peringatan.
Kondisi tersebut menjadi sorotan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai. Kepala DLH Kota Dumai, Yuda Pratama, mengaku kecewa lantaran lokasi yang sebelumnya telah dipasangi spanduk larangan kembali dipenuhi sampah.
“Sudah kami pasang spanduk larangan membuang sampah di tempat itu, tapi tetap saja masih kami jumpai sampahnya,” ujar Yuda.
Pemandangan sampah yang kembali muncul di sekitar Jalan Hasanuddin menjadi persoalan tersendiri. Keberadaan tumpukan sampah tidak hanya mengganggu estetika kawasan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bau, menjadi sumber penyakit, serta mengganggu kenyamanan masyarakat yang melintas maupun tinggal di sekitar lokasi.
Padahal, larangan membuang sampah sembarangan telah dipasang secara terbuka sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat.
Kondisi ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan kebersihan lingkungan.
DLH Kota Dumai menegaskan tidak ingin persoalan tersebut terus berulang. Selain melakukan pembersihan dan pemasangan imbauan, pengawasan terhadap lokasi pembuangan sampah liar juga menjadi perhatian.
Yuda menyatakan, pihaknya akan mengambil tindakan apabila menemukan masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
“Ke depan, kalau kami menemukan pelaku yang membuang sampah sembarangan, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, bahkan bisa didenda Rp500 ribu,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penanganan persoalan sampah di Kota Dumai tidak lagi sebatas imbauan.
Jika aturan telah disosialisasikan dan larangan telah dipasang, maka penindakan terhadap pelanggar menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan efek jera.
Munculnya kembali tumpukan sampah setelah spanduk larangan dipasang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah sekaligus masyarakat.
Pemerintah dituntut memastikan pengawasan berjalan konsisten, sementara masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mematuhi aturan dan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
Sebab, keberadaan spanduk larangan akan kehilangan makna apabila pelanggaran terus terjadi tanpa pengawasan dan penindakan yang nyata.
Karena itu, DLH Kota Dumai diharapkan tidak hanya memastikan lokasi tersebut kembali bersih, tetapi juga memperkuat pengawasan dan menindak pelaku apabila ditemukan membuang sampah sembarangan.
Dengan demikian, larangan yang terpampang di pinggir jalan bukan sekadar tulisan, melainkan benar-benar menjadi instrumen untuk menghentikan praktik pembuangan sampah liar di kawasan perkotaan.







