Curi Kotak Amal, Seorang Pria Warga Desa Sri Tanjung Rupat Dibekuk Polisi

- Penulis

Senin, 31 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUPAT, – Seorang pria warga Desa Sri Tanjung RT 11 RW 06, Suherman diciduk polisi setelah mencuri kotak amal yang berada di warung milik Toyib, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Rupat AKP Syadina Ali, SH melalui kanit reskrim Untung Julius Silitonga, SH pada media ini  di ruang kerjanya, Senin (31/05).

Dijelaskannya, berawal dari laporan pemilik warung, Jumat (21/5) sekitar pukul 11.00 siang lalu.

“Si pelapor membuka warungnya seperti biasa, sekitar jam 7 pagi, ketika dibuka warungnya, kondisi sudah acak-acakan, terbongkar, dia cek uang yang ada di dalam kotak sudah hilang, uang yang di kotak infak juga ikut hilang, lalu pemilik warung datang melapor ke Polsek Rupat sekitar jam 11 siang, atas nama yang punya warung, Toyib,” jelas Untung.

Usai menerima laporan, lanjut Untung, pihak Kepolisian turun ke tempat kejadian perkara (TKP), dari keterangan beberapa saksi di TKP, didapatkan informasi bahwa seseorang membawa kotak infak pada pukul 9 pagi, yaitu beberapa jam sebelum pemilik warung melaporkan kejadian.

“Kami terima laporan dan beberapa keterangan dengan upaya kami datang ke TKP mencari saksi, ternyata ada saksi mengatakan dia melihat seseorang membawa kotak infak pada pukul 9 pagi, sebelum pemilik warung melapor,” tambah Untung.

“Kami selidiki, terus kami cari orangnya, kemudian jumpalah orangnya yang bernama Suherman, laki-laki berumur 21 tahun, tinggal di RT 11 RW 06 Desa Sri Tanjung kecamatan Rupat kabupaten Bengkalis,” timpal Kanit Reskrim itu.

Pada sore harinya, lanjut Untung, pihak Kepolisian mendatangi rumah pelaku serta menanyakan perihal laporan tersebut, namun pelaku tidak mengakui perbuatannya.

“Akhirnya kami bawa ke kantor, sampai malamnya dia juga tidak mengakuinya, Sabtu pagi barulah ia mengaku setelah kami coba bicara, pelaku mengakui perbuatannya,” lanjut Untung.

“Memang saya yang mengambil pak, saya malu mengakui karna banyak orang,” ujar Untung meniru perkataan pelaku yang sudah mengakui perbuatannya.

Sebagai informasi tambahan, pelaku berhasil mengambil barang-barang berupa rokok, kotak amal yang sudah dibuang tak jauh dari rumah korban.

“Pengakuan pelaku melakukan ini untuk kebutuhannya sendiri, pelaku sudah dua kali  melakukan pencurian di warung tersebut, yang pertama dia mencuri uang kas dan hari berikutnya dia mencuri uang kas dan kotak amal,” jelas Untung.

Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 dengan ancaman 5 tahun.

“Himbauan kepada masyarakat, jangan beri kesempatan pada pelaku, karena kalau diberikan kesempatan, pelaku akan melakukan terus,” pungkas Kanit Reskrim Untung Julius Silitonga, SH.

Sumber: Tribunriau

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan Berhasil di Ungkap Polsek Dumai Barat
Belasan Pipa Tembaga Milik PT. Adhitya Soraya Korita di Gondol Maling
Pengedar Sabu Sabu di Tangkap, di Temukan Alat Isap, Handphone, Hingga Uang Tunai
Mobil Tangki Biru Putih Singgah di Tempat Penampungan CPO di Duga Milik Inisial “P”
Dua Lembaga Anti Korupsi Sepakat Investigasi Anggaran Rutin
TKI Ilegal Bawa 8 Kg Sabu dari Malaysia ke Pulau Rupat Riau
Polres Dumai Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Berhasil Diamankan
Tim Raga Polres Dumai Berhasil Tangkap Pencuri Sepeda Motor

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 06:48 WIB

Belasan Pipa Tembaga Milik PT. Adhitya Soraya Korita di Gondol Maling

Senin, 16 Juni 2025 - 06:42 WIB

Pengedar Sabu Sabu di Tangkap, di Temukan Alat Isap, Handphone, Hingga Uang Tunai

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:40 WIB

Mobil Tangki Biru Putih Singgah di Tempat Penampungan CPO di Duga Milik Inisial “P”

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:53 WIB

Dua Lembaga Anti Korupsi Sepakat Investigasi Anggaran Rutin

Sabtu, 14 Juni 2025 - 03:45 WIB

TKI Ilegal Bawa 8 Kg Sabu dari Malaysia ke Pulau Rupat Riau

Berita Terbaru

Berita

Kantor KSOP Dumai Didemo Ratusan Orang, Ini Penjelasannya

Senin, 16 Jun 2025 - 07:18 WIB