Miliki Sabu, Oknum Polisi Diciduk

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunriau, Dumai-
Seorang oknum polisi, Ma (33) yang bertugas di Polres Dumai diciduk tim opsnal Satnarkoba Polres Dumai atas kepemilikan 9 paket sabu siap edar.

Tersangka diamankan di kediamannya, Rabu (25/2) sekira pukul 21.00 WIB.

Penangkapan Ma bermula dari penangkapan tersangka Ja (34) warga Jalan Bukit Timah KM 11, Kecamatan Dumai Selatan yang merupakan kurir sabu.

Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan SH MSi melalui Kasatres Narkoba Polres Dumai AKP Charles Boyer Nainggolan Kamis (26/2/15) membenarkan adanya penangkapan 2 tersangka pengedar narkoba, salah seorang diantaranya adalah oknum polisi.

“Kedua tersangka kita amankan di 2 lokasi yang berbeda, tersangka Ma kita amankan berdasarkan hasil pengembangan terhdap penangkapan Ja sebelumnya,” ujar AKP Nainggolan.

Dijelaskannya, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masarakat kepada pihak kepolisian yang mengatakan ada salah seorang warga akan melakukan transaksi narkotika di tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (25/2) sekira pukul 16.00 WIB.

Dari laporan tersebut, petugas menuju ke lokasi kejadian dan menemukan tersangka di pinggir jalan yang diduga sedang menunggu pasien. Tak ingin tersangka kabur, petugas langsung menggerebek tersangka dan menemukan 1 paket kecil diduga sabu dari tangan tersangka Ja.

Dari pengembangan yang dilakukan terhadap Ja, dirinya mengaku barang haram tersebut didapatkan dari Ma yang belakangan diketahui adalah oknum polisi yang bertugas di Polres Dumai.

“Mendapatkan laporan yang ada, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi kalau tersangka sedang berada di kediamannya. Memastikan tersangka Ma ada di dalam rumah, petugas langsung melakukan pengerebekan, saat diperiksa, petugas menemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka Ma di dalam saku celana kiri bagian depan,” rinci AKP Nainggolan.

Ma akhirnya digiring ke Mapolres Dumai untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 junto 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.(isk/rhi)

Berita Terkait

Kejagung RI, Dr. ST. BURHANUDDIN, SH.,MH Diminta Periksa KSOP Dumai Terkait Pemberian Fasilitas Bongkar Muat Semen di Dermaga Terus PT. EUP Yang Melanggar Aturan
FMPKSU Minta Kejari Serius Menangani Dugaan Korupsi Dana BOK dan Dana Kapitasi BPJS Puskesmas Sihapas Barumun
Petani Nyambi Dagang Sabu di Simpang Panti Bagan Besar
Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur
Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Paket Sabu Dari Dua Tempat Yang Berbeda
Box Aspek Traffic Light Hilang di Simpang Jalan Arifin Ahmad, Dishub dan Polsek Dumai Barat Lakukan Penanganan
Penjual Sabu Sabu Delapan Paket Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai
Bawa Samurai dan Memeras Masyarakat, Satreskrim Polres Dumai Amankan Satu Orang Terduga Pelaku

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 09:32 WIB

FMPKSU Minta Kejari Serius Menangani Dugaan Korupsi Dana BOK dan Dana Kapitasi BPJS Puskesmas Sihapas Barumun

Minggu, 19 April 2026 - 14:36 WIB

Petani Nyambi Dagang Sabu di Simpang Panti Bagan Besar

Minggu, 19 April 2026 - 08:29 WIB

Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

Jumat, 17 April 2026 - 05:22 WIB

Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Paket Sabu Dari Dua Tempat Yang Berbeda

Rabu, 15 April 2026 - 10:02 WIB

Box Aspek Traffic Light Hilang di Simpang Jalan Arifin Ahmad, Dishub dan Polsek Dumai Barat Lakukan Penanganan

Berita Terbaru

Berita

Wako Agung Bakal Lantik Beberapa Pejabat Dalam Waktu Dekat

Senin, 20 Apr 2026 - 14:51 WIB