Miliki Sabu, Oknum Polisi Diciduk

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunriau, Dumai-
Seorang oknum polisi, Ma (33) yang bertugas di Polres Dumai diciduk tim opsnal Satnarkoba Polres Dumai atas kepemilikan 9 paket sabu siap edar.

Tersangka diamankan di kediamannya, Rabu (25/2) sekira pukul 21.00 WIB.

Penangkapan Ma bermula dari penangkapan tersangka Ja (34) warga Jalan Bukit Timah KM 11, Kecamatan Dumai Selatan yang merupakan kurir sabu.

Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan SH MSi melalui Kasatres Narkoba Polres Dumai AKP Charles Boyer Nainggolan Kamis (26/2/15) membenarkan adanya penangkapan 2 tersangka pengedar narkoba, salah seorang diantaranya adalah oknum polisi.

“Kedua tersangka kita amankan di 2 lokasi yang berbeda, tersangka Ma kita amankan berdasarkan hasil pengembangan terhdap penangkapan Ja sebelumnya,” ujar AKP Nainggolan.

Dijelaskannya, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masarakat kepada pihak kepolisian yang mengatakan ada salah seorang warga akan melakukan transaksi narkotika di tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (25/2) sekira pukul 16.00 WIB.

Dari laporan tersebut, petugas menuju ke lokasi kejadian dan menemukan tersangka di pinggir jalan yang diduga sedang menunggu pasien. Tak ingin tersangka kabur, petugas langsung menggerebek tersangka dan menemukan 1 paket kecil diduga sabu dari tangan tersangka Ja.

Dari pengembangan yang dilakukan terhadap Ja, dirinya mengaku barang haram tersebut didapatkan dari Ma yang belakangan diketahui adalah oknum polisi yang bertugas di Polres Dumai.

“Mendapatkan laporan yang ada, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi kalau tersangka sedang berada di kediamannya. Memastikan tersangka Ma ada di dalam rumah, petugas langsung melakukan pengerebekan, saat diperiksa, petugas menemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka Ma di dalam saku celana kiri bagian depan,” rinci AKP Nainggolan.

Ma akhirnya digiring ke Mapolres Dumai untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 junto 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.(isk/rhi)

Berita Terkait

Sepeda Motor Milik Warga Dondo Raib Dicuri di Teras Rumah, Korban Resmi Melapor ke Polres Tojo Una-Una
Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Perjudian Togel, Dua Pelaku Diamankan
Kasus Pencurian Sepeda Motor Berhasil di Amankan Polsek Dumai Barat 
Polres Dumai Gulung Dua Pengedar Ekstasi di Bukit Batrem, 20 Butir Pil Haram Disita
Tiga Komplotan Pencuri Kabel Tower Telekomunikasi di Dumai Berhasil di Ringkus Polsek Bukit Kapur 
Tim Raga Polres Dumai Gagalkan 2 Pengedar  Ganja 
Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi di Gulung Polres Dumai 
Kapolsek Hulu Kuantan Turun Langsung Tertibkan PETI di Serosah, Satu Dompeng Dibakar di Tengah Kebun Sawit

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:41 WIB

Sepeda Motor Milik Warga Dondo Raib Dicuri di Teras Rumah, Korban Resmi Melapor ke Polres Tojo Una-Una

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:18 WIB

Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Perjudian Togel, Dua Pelaku Diamankan

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:41 WIB

Kasus Pencurian Sepeda Motor Berhasil di Amankan Polsek Dumai Barat 

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:47 WIB

Polres Dumai Gulung Dua Pengedar Ekstasi di Bukit Batrem, 20 Butir Pil Haram Disita

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:34 WIB

Tiga Komplotan Pencuri Kabel Tower Telekomunikasi di Dumai Berhasil di Ringkus Polsek Bukit Kapur 

Berita Terbaru