Miliki Sabu, Oknum Polisi Diciduk

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunriau, Dumai-
Seorang oknum polisi, Ma (33) yang bertugas di Polres Dumai diciduk tim opsnal Satnarkoba Polres Dumai atas kepemilikan 9 paket sabu siap edar.

Tersangka diamankan di kediamannya, Rabu (25/2) sekira pukul 21.00 WIB.

Penangkapan Ma bermula dari penangkapan tersangka Ja (34) warga Jalan Bukit Timah KM 11, Kecamatan Dumai Selatan yang merupakan kurir sabu.

Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan SH MSi melalui Kasatres Narkoba Polres Dumai AKP Charles Boyer Nainggolan Kamis (26/2/15) membenarkan adanya penangkapan 2 tersangka pengedar narkoba, salah seorang diantaranya adalah oknum polisi.

“Kedua tersangka kita amankan di 2 lokasi yang berbeda, tersangka Ma kita amankan berdasarkan hasil pengembangan terhdap penangkapan Ja sebelumnya,” ujar AKP Nainggolan.

Dijelaskannya, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masarakat kepada pihak kepolisian yang mengatakan ada salah seorang warga akan melakukan transaksi narkotika di tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (25/2) sekira pukul 16.00 WIB.

Dari laporan tersebut, petugas menuju ke lokasi kejadian dan menemukan tersangka di pinggir jalan yang diduga sedang menunggu pasien. Tak ingin tersangka kabur, petugas langsung menggerebek tersangka dan menemukan 1 paket kecil diduga sabu dari tangan tersangka Ja.

Dari pengembangan yang dilakukan terhadap Ja, dirinya mengaku barang haram tersebut didapatkan dari Ma yang belakangan diketahui adalah oknum polisi yang bertugas di Polres Dumai.

“Mendapatkan laporan yang ada, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi kalau tersangka sedang berada di kediamannya. Memastikan tersangka Ma ada di dalam rumah, petugas langsung melakukan pengerebekan, saat diperiksa, petugas menemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka Ma di dalam saku celana kiri bagian depan,” rinci AKP Nainggolan.

Ma akhirnya digiring ke Mapolres Dumai untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 junto 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.(isk/rhi)

Berita Terkait

Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Moh. Hidayat B. Ayahu Laporkan ke Polres Tojo Una-Una
Dugaan Illegal Logging di Sungai Sembilan Disorot, Mampukah Kapolres Dumai Mengungkap Aktor di Baliknya?
Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi
Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan
Kabel LPJU Diduga Jadi Sasaran Pencurian, Dishub Dumai Perketat Patroli Malam
Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Polres Dumai Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Satu Pria Diamankan di Bengkalis
Dua Security Jadi Tersangka, Inventaris PT Pupuk Parit Kitang Diduga Digelapkan hingga Rp157 Juta

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Moh. Hidayat B. Ayahu Laporkan ke Polres Tojo Una-Una

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:26 WIB

Dugaan Illegal Logging di Sungai Sembilan Disorot, Mampukah Kapolres Dumai Mengungkap Aktor di Baliknya?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:31 WIB

Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Kabel LPJU Diduga Jadi Sasaran Pencurian, Dishub Dumai Perketat Patroli Malam

Berita Terbaru