Bertepatan HBA 54, Kejari Siak Tetapkan 9 Tersangka Korupsi

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK- Kejaksaan Negeri (Kejasi) Siak, Selasa (22/7/14) merayakan HUT Adyaksa ke 54 dengan berbagai agenda bakti sosial dan perlombaan olahraga. Selain itu, diumumkannya penetapan 9 tersangka korupsi yang dapat merugikan keuangan negara melalaui APBD Siak miliaran rupiah.

9 orang tersangka korupsi yang telah ditingkatkan statusnya dari proses penyelidikan (Lid) ke proses penyidikan (Dik) tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) Kajari Siak nomor Print-01.a/N.4.14.8/Fd.1/04/2013 tertanggal 28 Februari 2014, tentang dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyaluran kredit pupuk PT Permodalan Siak (PERSI) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Siak kepada PT Indrapuri Wahana Asia sekitar Rp5,5 miliar dengan anggaran APBD Siak 2008 atas tersangka Haimin Kadir. Dan SPP Kajari Siak nomor Print-02.a/N.4.14.8/Fd.1/04/2013 tertanggal 28 Februari 2014, tentang kasus yang sama atas tersangka Ghifari Akbar.

Dan SPP Kajari Siak nomor Print-03.a/N.4.14.8/Fd.1/04/2013 tertanggal 28 Februari 2014, tentang kasus yang sama atas tersangka Abdul Majid. Dan SPP Kajari Siak nomor Print-04.a/N.4.14.8/Fd.1/04/2013 tertanggal 28 Februari 2014, tentang kasus yang sama atas tersangka Ngadi Biesto.

Selanjutnya dugaan korupsi pada Dana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Desa Lalang, Kecamatan Sungai Apit berdasarkan SPP Kajari Print-05/N.4.14.8/Fd.1/05/2013 tertanggal 13 Mai 2014 tentang dugaan korupsi dalam penyetoran angsuran UED-SP yang merugikan negara Rp270 juta, atas nama tersangka Rusmaini.

Lanjut, dugaan korupsi di PD Sarana Pembangunan Siak (SPS). Berdasarkan SPP Kajari Siak nomor Print-06/N.4.14.8/Fd.1/07/2014 tertanggal 18 Juli 2014 tentang dugaan korupsi yang dilakukan Direksi PD SPS, dengan melakukan MoU PT BSL dalam hal jual beli pupuk NPK Pelangi sebanyak 220 ton tanpa persetujuan dari Badan Pengawas, sehingga kerugian negara sekitar Rp1,09 miliar, atas tersangka Aflah Aman.

Selain itu berdasarkan SPP Kajari Siak nomor Print-07/N.4.14.8/Fd.1/07/2014 tertanggal 18 Juli 2014, atas tersangka Aflah Aman dalam kasus pembelian pupuk TSP cap Kuda dan KCL Mahkota yang dilakukan mantan Direktur PD-SPS, dengan cara melakukan pembelian pupuk ke CV Tumbuh Subur dan menjual kembali ke Aldi Alisman, Nurul Huda, dan Syaiful Anas yang pembayarannya dilakukan bertahap dan tanpa diketahui Badan Pengawas, sehingga dapat merugikan negara sekitar Rp2,4 miliar.

Berdasarkan SPP Kajari Siak nomor Print-08/N.4.14.8/Fd.1/07/2014 tertanggal 18 Juli 2014, tentang dugaan korupsi yang dilakukan Direksi PD SPS, dengan melakukan MoU PT BSL dalam hal jual beli pupuk NPK Pelangi sebanyak 220 ton tanpa persetujuan dari Badan Pengawas, sehingga kerugian negara sekitar Rp1,09 miliar, atas tersangka Wayan.

Berdasarkan SPP Kajari Siak nomor Print-09/N.4.14.8/Fd.1/07/2014 tertanggal 18 Juli 2014, tentang dugaan korupsi pembelian pupuk TSP cap Kuda dan KCL Mahkota yang dilakukan mantan Direktur PD-SPS, dengan cara melakukan pembelian pupuk ke CV Tumbuh Subur dan menjual kembali ke Aldi Alisman, Nurul Huda, dan Syaiful Anas yang pembayarannya dilakukan bertahap dan tanpa diketahui Badan Pengawas, sehingga dapat merugikan negara sekitar Rp2,4 miliar, atas tersangka Masril.

“Saat ini tim jaksa penyidik saya, sesuai hasil ekspos perkara bersama, maka kita menetapkan 9 berkas tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Siak. Saat ini kita sudah tingkatkan ke Dik, dan kita masih terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kajari Siak Zainul Arifin.

Pantauan dan informasi yang dirangkum riauterkinicom bahwa, dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut, Kajari Siak Zainul Arifin, “terjun” langsung dalam melakukan proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Dan dibantu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M.Emri Kurniawan, jaksa fungsional Ayatul Comaini, Kasi Inteleijen Robi, dan jaksa fungsional Iwan Roy Carles.

Hal itu dibenarkan Kajari Zainul, “Dalam proses kasus dugaan korupsi ini, saya langsung yang memimpinnya dan dibantu Kasi Pidsus, dan Kasi Intel, serta dua jaksa fungsional. Kita sudah tingkat ke Dik, setelah beberapa hari melakukan Lid,” ujarnya.

Selain itu, ia berharap kepada seluruh tersangka agar kooperatis dalam proses Dik tersebut, dan segera mengganti kerugian negera sesuai hasil audit infestigasi BPK nantinya.(rtc)

Berita Terkait

Terekam CCTV, Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polsek Dumai Barat
Terpergok Angkut Kawat Las di Kawasan PT ASK Dumai, Supir Gran Max di Amankan Polsek Sungai Sembilan
Kejari Dumai Terima 4 Tersangka Korupsi Gedung Pembangunan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai
Warga di Dumai Tertipu Usai Beli Mobil Via Facebook, 2 Pelaku Ditangkap
Warga di Dumai Tertipu Usai Beli Mobil Via Facebook, 2 Pelaku Ditangkap
Tempat Kos Kosan Digunakan Untuk Mengedar Sabu sabu dan Pil Ekstasi
Polsek Bukit Kapur Berhasil Mengungkap Kasus Pemalsuan Transaksi Jual Beli Mobil
Lima Paket Sabu sabu Berhasil di Amankam Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 07:56 WIB

Terekam CCTV, Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polsek Dumai Barat

Rabu, 9 Juli 2025 - 03:27 WIB

Terpergok Angkut Kawat Las di Kawasan PT ASK Dumai, Supir Gran Max di Amankan Polsek Sungai Sembilan

Senin, 7 Juli 2025 - 13:58 WIB

Kejari Dumai Terima 4 Tersangka Korupsi Gedung Pembangunan Politeknik Kelautan dan Perikanan Dumai

Minggu, 6 Juli 2025 - 06:13 WIB

Warga di Dumai Tertipu Usai Beli Mobil Via Facebook, 2 Pelaku Ditangkap

Minggu, 6 Juli 2025 - 06:06 WIB

Warga di Dumai Tertipu Usai Beli Mobil Via Facebook, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Berita

Badan Riset Inovasi Daerah Kota Dumai Melaksanakan FGD

Kamis, 10 Jul 2025 - 09:24 WIB