DUMAI – Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkoba Kantor Pusat DJBC , Kantor Wilayah DJBC Riau, KPPBC TMP B Dumai dan Subdit Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Berhasil melakukan penindakan terhadap 1 ( satu ) orang tersangka ( kurir ), dengan membawa 3 buah tas koper berisikan 83 bungkus ” Happy Five ( Nimezepam ) sebanyak 120 strip, 10 butir setiap strip dengan total Rp 99.600 ( Sembilan puluh sembilan ribu enam ratus ) butir, Penindakan dilakukan di The best Hotel tepatnya di kamar 26 Jalan Pangeran Dipenogoro Suka jadi kec.Dumai Selatan Kota Dumai Provinsi Riau, Kamis (12/02/2026).
Kejadian ini berawal dari adanya informasi Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kepada Tim Kanwil DJBC Riau , akan adanya pengiriman barang yang diduga Psikotropika dalam jumlah besar dari Malaka (Malaysia) dengan tujuan Wilayah Pesisir Pantai Timur Sumatera tepatnya wilayah perairan Kota Dumai.Kemudian Tim Kanwil DJBC Riau bersama Tim Subdit Dittipidnarkoba Bareskrim Polri koordinasi dengan KPPBC TMP B Dumai dan disepakati dilakukan operasi gabungan dengan membentuk tim gabungan patroli laut & tim surveillance darat.
Tim gabungan patroli laut KPPBC DJBC TMP B Dumai menggunakan Speedboat patroli BC 10017 melaksanakan patroli laut yang dilaksanakan pada tanggal 11/2/2026 pukul 19.00 WIB disekitar perairan Rupat dan perairan pesisir Kota Dumai untuk mengawasi perlintasan orang atau kendaraan yang di curigai sebagai penjemput atau kurir darat di wilayah Pesisir Kota Dumai.
Bertepatan tanggal 12/2/2026 sekitar pukul 12.30 WIB ,tim surveillance darat menerima info tambahan bahwa barang yang di duga Psikotropika telah diambil seseorang dari pinggir laut wilayah Kota Dumai dan disimpan di dalam kamar salah satu Hotel di wilayah Kota Dumai .
Tim gabungan surveillance darat langsung melakukan penyisiran di beberapa hotel atau penginapan yang ada di Kota Dumai pada pada pukul 13.02 WIB tepatnya disalah satu kamar di The Best Hotel Dumai dan melakukan penggerebekan dan didapati seorang Laki – laki dan 3 buah koper yang berisi 83 bungkus yang dalam bungkusan tersebut diduga Psikotropika.
Dengan penindakan ini , diperkirakan nilai atas barang bukti adalah sebesar Rp 12.450.000.000 ( Dua belas milyar empat ratus lima puluh juta rupiah ), dan dapat menyelamatkan 99.660 jiwa dengan potensi penghematan keuangan negara dari rehabilitasi sebesar Rp 88.868.100.000 (Delapan puluh delapan milyar delapan ratus enam puluh delapan juta seratus ribu rupiah).
Maka berdasarkan penindakan terhadap tersangka MS diduga telah melakukan pelanggaran terhadap UU No. 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan , UU No 5 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Psikotropika dan Permenkes No.14 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
Selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku kurir diamankan ke KPPBC DJBC TMP B Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut , hasil pengujian yang dilakukan oleh BLBC Dumai terhadap barang yang diduga Psikotropika tersebut positif mengandung Nimetazepam Happy Five ( Nimetazepam ).
Dengan adanya Penindakan tersebut, Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) lainnya akan selalu berkomitmen untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, demi menjadikan Dumai Kota Idaman, serta untuk menuju Indonesia Emas 2045.
Bea Cukai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari barang – barang yang dibatasi/ dilarang dan mengamankan penerimaan negara melalui penegakkan hukum dibidang Kepabeanan dan cukai.
Rilis : Humas Bea Cukai Dumai
Editor : Feri Windria






