Kapolsek Kuantan Mudik: Jangan Coba-Coba Mainkan BBM Subsidi, Hukum Menanti

- Penulis

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTAN SINGINGI  — Upaya penertiban penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik semakin diperketat. Jajaran Polsek Kuantan Mudik bersama pihak SPBU 13.295.629 di Desa Koto Gunung, Kecamatan Gunung Toar, yang dikelola oleh PT Zam Zam Kuantan Pratama, memasang spanduk himbauan larangan di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (22/4/2026).

Langkah ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Dalam spanduk tersebut ditegaskan sejumlah aturan penting, di antaranya kewajiban penggunaan QR Code sesuai nomor kendaraan, larangan pengisian menggunakan jerigen tanpa rekomendasi resmi, serta larangan penggunaan tangki modifikasi. Pihak SPBU juga diingatkan untuk tidak melayani transaksi yang melanggar ketentuan.

Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Riduan Butarbutar, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen nyata kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi. Ini adalah hak masyarakat yang berhak. Jika disalahgunakan, tentu ada konsekuensi hukum yang tegas,” ujarnya kepada media.

Ia menegaskan, pelanggaran terhadap distribusi BBM bersubsidi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyebutkan:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, pihak yang turut membantu praktik ilegal tersebut juga dapat dijerat Pasal 56 KUHP sebagai pihak yang membantu tindak kejahatan.

“Jangan coba-coba. Penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa dikenakan sanksi pidana. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Praktik seperti penimbunan, pembelian berulang untuk diperjualbelikan kembali, hingga penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi dinilai sangat merugikan masyarakat luas, terutama mereka yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi.

Dengan pemasangan spanduk di SPBU 13.295.629 ini, Polsek Kuantan Mudik menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat.

Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan di lapangan.

Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan distribusi BBM bersubsidi yang adil, tepat sasaran, serta bebas dari praktik curang yang merugikan masyarakat

Berita Terkait

TMMD ke-128 Tahun 2026 Resmi Dibuka di Bengkalis, Dorong Pembangunan hingga Pelosok Desa
33 Paket Sabu Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan Polres Dumai 
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Pancur Jaya
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Laksanakan Patroli Karhutla di Teluk Lecah
Cegah TPPO, Imigrasi Dumai Tunda Keberangkatan Seorang WNI ke Malaysia
Dugaan Keterlibatan Aparat Desa Aktifitas PETI di Inuman, Masyarakat Desak APH Bertindak
Negara Absen di SPBU Koto Gunung: Antrean Mengular, Pelangsir “Berpesta” di Depan Mata
Sidang kedua Praperadilan, Kuasa Hukum Pemohon Hadirkan Bukti Putusan Pengadilan Tinggi

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 09:19 WIB

Kapolsek Kuantan Mudik: Jangan Coba-Coba Mainkan BBM Subsidi, Hukum Menanti

Rabu, 22 April 2026 - 07:15 WIB

TMMD ke-128 Tahun 2026 Resmi Dibuka di Bengkalis, Dorong Pembangunan hingga Pelosok Desa

Rabu, 22 April 2026 - 07:10 WIB

33 Paket Sabu Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan Polres Dumai 

Rabu, 22 April 2026 - 06:06 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Pancur Jaya

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Laksanakan Patroli Karhutla di Teluk Lecah

Berita Terbaru