Ketika Dugaan Jaringan PETI Diuji Lewat Konfirmasi, Respons Emosional Justru Dikedepankan

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket photo: Joko yang diduga pengepul hasil tambang emas ilegal

KUANTAN SINGINGI – Pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi tidak akan pernah benar-benar menyentuh akar persoalan jika penegakan hukum hanya berhenti pada pekerja tambang, operator alat berat, atau penyitaan peralatan di lapangan. Mata rantai bisnis tambang ilegal diduga jauh lebih panjang, melibatkan jaringan penampung, pengepul hingga pemodal yang semestinya juga menjadi fokus penyelidikan aparat penegak hukum.rabu (8/7/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber, muncul dugaan adanya aktivitas penampungan emas yang diduga berasal dari PETI di Desa Rawang Oguang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.

Menindaklanjuti informasi tersebut dan sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini melakukan upaya konfirmasi kepada seorang pria bernama Joko melalui pesan WhatsApp.

Alih-alih memberikan klarifikasi, membantah, atau menjelaskan substansi informasi yang dikonfirmasi, respons yang diterima justru bernada emosional.

Melalui pesan singkat, yang bersangkutan membalas, “Apa urusanmu? Siapa yang resah? Ini kampung saya, memang kenapa?”

Tidak berhenti di situ, media ini juga menerima pesan suara yang berisi kata-kata kasar dan makian yang ditujukan kepada jurnalis.

Respons tersebut sama sekali tidak menjawab pokok pertanyaan yang diajukan, yakni terkait dugaan aktivitas penampungan emas yang sedang dikonfirmasi. Padahal, konfirmasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik profesional.

Kesempatan itu diberikan agar narasumber menyampaikan penjelasan, bantahan, maupun fakta versi mereka sebelum informasi dipublikasikan.

Sikap memilih melontarkan makian tanpa memberikan penjelasan atas substansi konfirmasi tentu bukan jawaban terhadap informasi yang sedang diuji.

Sebaliknya, respons demikian justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat yang menantikan keterbukaan dan penegakan hukum yang adil.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari sejumlah sumber, selain dugaan sebagai penampung atau pengepul emas hasil PETI, terdapat pula dugaan adanya lokasi pembakaran emas yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut di wilayah Desa Rawang Oguang.

Informasi ini tentu perlu diuji melalui penyelidikan yang profesional dan berbasis alat bukti oleh aparat penegak hukum.

Untuk itu, media ini meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi agar tidak hanya melakukan penindakan terhadap pekerja tambang di lapangan, tetapi juga segera melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat pembakaran maupun penampungan emas hasil PETI, termasuk lokasi yang menurut informasi dari sejumlah sumber diduga berkaitan dengan Joko. Pemeriksaan lokasi, penelusuran aliran hasil tambang, hingga identifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat menjadi langkah penting untuk mengungkap rantai bisnis tambang ilegal secara utuh.

Sejumlah jurnalis yang mengetahui proses konfirmasi tersebut menilai respons emosional bukanlah bentuk klarifikasi yang diharapkan. Mereka berharap aparat penegak hukum mampu mengusut dugaan jaringan penampung, pengepul, pembakar emas hingga pihak yang diduga menjadi pemodal, sehingga pemberantasan PETI tidak berhenti pada penindakan yang hanya menyasar pelaku di lapangan.

PETI bukan sekadar persoalan aktivitas menggali emas tanpa izin. Praktik tersebut telah lama menimbulkan dampak serius berupa kerusakan lingkungan, pencemaran sungai akibat penggunaan bahan berbahaya, hilangnya potensi penerimaan negara, hingga ancaman terhadap keselamatan masyarakat. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh mata rantai apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik tentu berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, transparan, dan tanpa pandang bulu. Setiap informasi yang berkembang harus diuji melalui proses penyelidikan yang objektif.

Apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil penyelidikan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi fitnah maupun spekulasi di tengah masyarakat. (Zul)

Redaksi : Feri Windria

Berita Terkait

Terkendala Transportasi Kapal RoRo, Pasokan Solar dan Pertalite ke Rupat Utara Kian Menipis
Terkendala Transportasi dan Pembatasan Kuota, Pasokan Solar ke Rupat Utara Kian Menipis
Jembatan Perintis Garuda Aramco Kelurahan Lubuk Gaung Selesai Di Bangun
Masuki Finishing, Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Purwosalim Tinggal 99 Persen Lagi
LPS Bukit Batrem, Pengangkutan Sampah 12 RT Secara Maksimal
Kadishub Dumai Said Effendi Pimpin Rapat Lanjutan Persiapan Pembangunan Pelabuhan Multi Purpose Kawasan Industri Selinsing
Diduga Kembali Beroperasi, PETI di Tanah Bekali Uji Keseriusan Penegakan Hukum
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:01 WIB

Terkendala Transportasi Kapal RoRo, Pasokan Solar dan Pertalite ke Rupat Utara Kian Menipis

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:45 WIB

Ketika Dugaan Jaringan PETI Diuji Lewat Konfirmasi, Respons Emosional Justru Dikedepankan

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:35 WIB

Terkendala Transportasi dan Pembatasan Kuota, Pasokan Solar ke Rupat Utara Kian Menipis

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:12 WIB

Jembatan Perintis Garuda Aramco Kelurahan Lubuk Gaung Selesai Di Bangun

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:43 WIB

Masuki Finishing, Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Purwosalim Tinggal 99 Persen Lagi

Berita Terbaru