Proyek Semenisasi Jalan Kenari Gang Merak Disorot: Tanpa Plang Informasi dan Diduga Masuk Kawasan Developer

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Pelaksanaan proyek peningkatan infrastruktur di Kota Dumai kembali memicu pertanyaan terkait transparansi publik. Kali ini, proyek semenisasi di Jalan Kenari Gang Merak, RT 15, Kelurahan STDI Kecamatan Dumai Barat , menjadi sorotan tajam setelah ditemukan selesai dikerjakan tanpa adanya plang nama proyek di lokasi, Kamis (09/7/2026).

Pekerjaan yang diprediksi menggunakan dana publik tersebut kini memicu spekulasi di tengah masyarakat, bahkan disebut-sebut sebagai “proyek siluman.”

Berawal dari Unggahan Media Sosial

Isu ini mencuat setelah salah satu akun media sosial Facebook mengunggah status rasa syukur pada 28 Juni lalu.

*”Alhamdulillah aspirasi kami yang diusulkan sudah terealisasi. Peningkatan Jalan Kenari 1 Gang Merak, Kelurahan Sukajadi. Semoga bermanfaat untuk masyarakat, Amin,”* tulis akun tersebut sembari menyematkan foto jalan yang tengah dipersiapkan dengan papan bekisting di kedua sisinya.

Namun, saat tim redaksi melakukan investigasi lapangan pasca-pengerjaan selesai, kejanggalan mulai terlihat. Tidak ada satu pun papan informasi proyek yang terpasang di sekitar lokasi pengerjaan untuk menerangkan asal anggaran, kontraktor pelaksana, maupun volume pekerjaan.

Padahal, pemasangan plang proyek merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam **UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)** serta regulasi teknis lainnya sebagai instrumen kontrol sosial bagi masyarakat.

Sorotan Kualitas Fisik dan Status Lahan Perumahan

Bukan hanya masalah transparansi, kualitas hasil pekerjaan juga memicu tanda tanya. Di beberapa titik, material pelapis jalan terindikasi kurang matang dan melunak saat diinjak.

Lebih jauh, hasil pantauan di lapangan menunjukkan alokasi pembangunan jalan ini terkesan dipaksakan. Jalan Kenari Gang Merak tersebut berujung pada area yang masih berupa lahan semak, dengan hanya terdapat sekitar 9 unit hunian di sepanjang jalur kiri dan kanan.

Kondisi deretan rumah tersebut tampak menyerupai klaster perumahan baru yang dibangun oleh pihak pengembang (*developer*). Di sisi kiri jalan, berdiri satu unit rumah pribadi berukuran besar yang bahkan sedang dipasangi spanduk bertuliskan “Dijual Cepat.”

Modus “Penyelundupan” APBD untuk Fasum Pengembang?

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos)—termasuk jalan lingkungan di dalam kawasan perumahan baru—merupakan tanggung jawab mutlak pihak *developer*, sebelum secara resmi diserahterimakan kepada Pemerintah Kota. Pengembang dilarang keras memanfaatkan dana APBD demi efisiensi biaya perusahaan mereka.

Pengamat kebijakan daerah menduga adanya pemanfaatan celah administrasi yang kerap dilakukan oknum tertentu. Modusnya adalah dengan buru-buru mendaftarkan nama gang atau jalan baru agar masuk ke dalam Daftar Inventaris Jalan (DIJ) di tingkat Kelurahan, Kecamatan, hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Setelah legalitas nama jalan tercatat, jalan tersebut kemudian diusulkan ke dalam rencana anggaran pembangunan seolah-olah murni untuk pemukiman padat masyarakat umum.

Muncul pula dugaan kuat di lapangan apakah proyek ini ditumpangi oleh program aspirasi Pokok Pikiran (Pokir) oknum Anggota DPRD Kota Dumai. Jika benar, hal ini dinilai mencederai keadilan publik mengingat masih banyak jalan utama dan pemukiman padat di pelosok Kota Dumai yang kondisinya rusak parah dan belum tersentuh perbaikan.

PUPR Masih Bungkam, Publik Ingatkan Kasus Masa Lalu

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Dumai, Yomi, saat dikonfirmasi mengenai status proyek semenisasi di kawasan yang diduga milik pengembang tersebut, belum memberikan tanggapan resmi.

Masyarakat meminta agar instansi terkait serta inspektorat jenderal segera turun tangan melakukan audit investigatif. Publik juga mengingatkan kembali catatan kelam beberapa tahun silam di Dinas PUPR Dumai, di mana seorang mantan Kabid harus berhadapan dengan hukum dan berakhir di jeruji besi akibat menyalahgunakan wewenang APBD untuk membangun infrastruktur jalan yang ternyata hanya mengarah ke perkebunan sawit pribadi miliknya.

Redaksi terus berupaya membuka ruang konfirmasi, hak jawab, dan klarifikasi bagi pihak Dinas PUPR Kota Dumai maupun pihak pengembang terkait guna memberikan perimbangan informasi sesuai dengan **UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers**.

Penulis : Feri Windria

Berita Terkait

Laskar RMRB Laporkan Dugaan TPPO ke Polda Riau, Minta Polisi Dalami Dugaan Aktivitas di Sago KTV Hotel Furaya Pekanbaru
Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat di Sungai Sembilan
Terkendala Transportasi Kapal RoRo, Pasokan Solar dan Pertalite ke Rupat Utara Kian Menipis
Ketika Dugaan Jaringan PETI Diuji Lewat Konfirmasi, Respons Emosional Justru Dikedepankan
Terkendala Transportasi dan Pembatasan Kuota, Pasokan Solar ke Rupat Utara Kian Menipis
Jembatan Perintis Garuda Aramco Kelurahan Lubuk Gaung Selesai Di Bangun
Masuki Finishing, Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Purwosalim Tinggal 99 Persen Lagi
LPS Bukit Batrem, Pengangkutan Sampah 12 RT Secara Maksimal

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:31 WIB

Laskar RMRB Laporkan Dugaan TPPO ke Polda Riau, Minta Polisi Dalami Dugaan Aktivitas di Sago KTV Hotel Furaya Pekanbaru

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:52 WIB

Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat di Sungai Sembilan

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:06 WIB

Proyek Semenisasi Jalan Kenari Gang Merak Disorot: Tanpa Plang Informasi dan Diduga Masuk Kawasan Developer

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:01 WIB

Terkendala Transportasi Kapal RoRo, Pasokan Solar dan Pertalite ke Rupat Utara Kian Menipis

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:45 WIB

Ketika Dugaan Jaringan PETI Diuji Lewat Konfirmasi, Respons Emosional Justru Dikedepankan

Berita Terbaru