TOJO UNA-UNA – Relawan Kawal Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Tojo Una-Una mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) dan pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG di daerah tersebut.
Desakan itu disampaikan Koordinator Relawan Kawal MBG Touna, Erwin Ibrahim, menyusul laporan dua kasus dugaan gangguan kesehatan setelah konsumsi makanan MBG dalam sepekan di dua lokasi berbeda.
“Hal ini perlu menjadi perhatian serius, terutama menyangkut keamanan pangan, pengawasan dan tata kelola penyediaan makanan bagi peserta didik,” kata Erwin kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).
Dua Kasus Dilaporkan
Kasus pertama disebut terjadi Jumat (4/9/2026) di SD 11 Ratolindo, yang dilayani SPPG Sumoli. Relawan menyebut 10 siswa mengalami mual, muntah, pusing dan sakit perut setelah mengonsumsi menu bakso. Dua siswa dilaporkan mendapat perawatan di RSUD Ampana.
Sampel makanan kemudian dikirim ke Laboratorium Kesehatan Masyarakat Provinsi Sulawesi Tengah pada 5 September 2026 untuk pemeriksaan.
Kasus kedua dilaporkan terjadi Kamis (11/9/2026) di SD Desa Tatari, Kecamatan Tojo, yang disebut mendapatkan makanan dari SPPG Tojo.
Menurut keterangan relawan, makanan tiba sekitar pukul 08.50 WITA dan dibagikan sekitar pukul 09.10 WITA. Sekitar 30 menit kemudian, sejumlah siswa dilaporkan mengalami mual, muntah dan pusing.
Relawan juga menyebut adanya keluhan terhadap rasa sejumlah makanan. Semangka disebut terasa seperti bensin, sedangkan tahu disebut memiliki rasa seperti handbody.
Menu saat itu terdiri dari nasi putih, sempol ayam saus Bangkok, tahu bumbu Bali, capcai sawi dan wortel, serta semangka.
Penyebab pasti keluhan kesehatan tersebut masih perlu menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dan keterangan resmi instansi berwenang.
Soroti Dugaan Monopoli
Selain keamanan pangan, Relawan Kawal MBG Touna menyoroti dugaan praktik monopoli dalam rantai pasok bahan baku MBG.
Mereka mengklaim terdapat sekitar lima hingga tujuh SPPG di Kabupaten Tojo Una-Una yang sebagian besar bahan bakunya disebut berasal dari satu pemasok besar.
“Hal ini perlu diaudit untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pengadaan bahan baku,” ujar Erwin.
Relawan merujuk Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, Pasal 11 Ayat (4), yang menurut mereka mengatur larangan praktik monopoli, monopsoni dan kartel dalam pengadaan bahan baku.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari pihak berwenang.
Tujuh Tuntutan
Relawan menyampaikan tujuh tuntutan kepada BGN RI dan pemerintah pusat, yakni penghentian sementara Program MBG secara nasional untuk evaluasi, audit pelaksanaan MBG di Tojo Una-Una dan kinerja Korwil BGN, serta pemberian sanksi terhadap SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Mereka juga meminta sanksi bagi SPPG yang terbukti melanggar ketentuan pengadaan, audit rantai pasok seluruh SPPG, transparansi hasil audit termasuk informasi pemasok dan kerja sama pengadaan, serta memastikan seluruh korban memperoleh penanganan medis, pembiayaan dan pendampingan.
Relawan memberikan batas waktu 3×24 jam kepada pihak terkait untuk mengambil langkah yang dinilai tegas.
Jika tuntutan tidak mendapat respons, mereka menyatakan akan menggelar aksi damai dan audiensi dengan pihak terkait, termasuk Satuan Tugas MBG dan DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.
“Keselamatan dan kesehatan anak-anak harus menjadi prioritas. Kami mendorong agar pelaksanaan MBG mengutamakan keamanan pangan, transparansi, pengawasan dan kepentingan peserta didik,” pungkas Erwin.
Pewarta: Ahmad Tuliabu







