DUMAI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai kembali melakukan razia dan pengawasan terhadap sejumlah rumah kost, wisma dan penginapan di Kota Dumai, Jumat (11/9/2026) pagi.
Operasi yang berlangsung sejak pukul 05.30 WIB hingga sekitar 10.15 WIB itu menyasar lima lokasi di tiga kecamatan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah pasangan laki-laki dan perempuan yang diduga bukan pasangan suami istri, termasuk satu temuan yang melibatkan seorang anak di bawah umur.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Dumai Sepranef Syamsir, AP., M.Si., bersama jajaran pejabat dan personel Satpol PP.
Lima lokasi yang menjadi sasaran pengawasan yakni Kost Bu Eli dan Kost M. Amir di Jalan Sadar, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihsan, Kecamatan Dumai Barat; Ridho Guest House Syariah di Jalan Kelakap Tujuh, Gang Subur, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan; serta Kost Mulia dan Wisma Kurnia di Jalan Pepaya, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
Di Kost Bu Eli, petugas menemukan satu pasangan laki-laki dan perempuan yang mengaku telah melangsungkan pernikahan secara siri.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen atau bukti yang dapat menerangkan status perkawinan tersebut.
Sementara di Kost M. Amir, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran.
Temuan berbeda terjadi di Ridho Guest House Syariah. Petugas menemukan satu pasangan laki-laki dan perempuan yang berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bukan pasangan suami istri.
Pengawasan kemudian berlanjut ke Kost Mulia. Di lokasi tersebut, petugas menemukan empat orang yang terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki.
Dari pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut, satu di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur.
Temuan tersebut mendapat penanganan khusus. Satpol PP Kota Dumai menyerahkan anak tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kota Dumai untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara seorang laki-laki juga diserahkan kepada Polres Dumai untuk menjalani proses penanganan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Di lokasi terakhir, yakni Wisma Kurnia, petugas kembali menemukan satu pasangan laki-laki dan perempuan yang diketahui bukan pasangan suami istri.
Seluruh pihak yang diduga melakukan pelanggaran kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Dumai untuk menjalani pembinaan.
Mereka diminta menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota Dumai. Proses pembinaan tersebut turut disaksikan oleh orang tua atau wali.
Kasatpol PP Kota Dumai Sepranef Syamsir menegaskan, pengawasan terhadap rumah kost, wisma dan tempat penginapan merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Langkah tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Tidak hanya menyasar penghuni, Satpol PP juga memberikan peringatan kepada pemilik dan penanggung jawab tempat penginapan agar meningkatkan pengawasan terhadap para tamu.
Pengelola diminta lebih selektif dalam menerima tamu dan tidak memberikan izin kepada pasangan yang bukan suami istri untuk menempati kamar apabila hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Satpol PP juga mengingatkan pengusaha penginapan, wisma dan rumah kost agar tidak sekadar berorientasi pada aktivitas usaha, tetapi turut memiliki tanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya pelanggaran di lingkungan masing- masing.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda pengawasan rutin Satpol PP Kota Dumai sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi gangguan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat serta berbagai bentuk penyakit masyarakat.
Dari seluruh rangkaian kegiatan, petugas melakukan pemeriksaan, pembinaan dan penanganan lanjutan sesuai dengan kondisi masing-masing temuan.
Khusus terhadap temuan yang melibatkan anak di bawah umur, penanganan dilakukan melalui instansi yang memiliki kewenangan di bidang perlindungan anak.
Seluruh kegiatan pengawasan berlangsung dalam kondisi tertib, aman dan kondusif.







