Risnandar dan IP Bernyanyi, Jaksa Beberkan Sejumlah Nama Pejabat Pemko Pekanbaru Pemberi Suap

- Penulis

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi (foto: istimewa)

PEKANBARU  – Pada sidang perdana kasus korupsi eks Pj Walikota Pekanbaru, Selasa (29/4) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan  sejumlah nama kepala dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru yang diduga terseret dalam kasus korupsi suap kepada mantan Pj walikota tersebut.

Itu terungkap dari keterangan Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di persidangan perdana kasus dugaan suap Selasa siang.

Nama para pejabat Pemko Pekanbaru tersebut adalah Sekretaris Dinas DLHK Pekanbaru Reza Pahlevi yang memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Risnandar di ruangan Sekretaris Dinas DLHK Reza Pahlevi. Sebelumnya Reza menerima uang tersebut dari salah seorang kabid nya, Yeti Yulianti.

Selanjutnya, terdakwa juga menerima sejumlah uang, yakni barang dan uang sebesar Rp10 juta dari Kadisperindag Pekanbaru Zuhelmi Arifin, Kepala Bapenda Pekanbaru Alex Kurniawan Rp90 juta, dan juga Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Yuliarso Rp45 juta. Kemudian dari Kepala PUPR Pekanbaru Edward Riansyah Rp100 juta.

JPU menilai pemberian uang tersebut dianggap sebagai suap kepada eks Pj Walikota Pekanbaru tersebut, karena Mahiwa tidak melaporkannya ke KPK.

“Uang suap diterima Risnandar Mahiwa dari Sekretaris Dinas DLHK Pekanbaru Reza Pahlevi yang diserahkannya di ruangan Sekretaris Dinas DLHK Reza Pahlevi. Terdakwa juga menerima sejumlah uang dari Kadisperindag Pekanbaru Zuhelmi Arifin, Kepala Bapenda Pekanbaru Alex Kurniawan, Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Yuliarso,” jelas Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya di sidang perdana kasus gratifikasi APBD dan APBD Perubahan 2024 Pekanbaru. Total uang suap yang diterima Risnandar adalah Rp895 juta.

Sementara dalam dakwaan perkara Indra Pomi dan Novin Karmila, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan sejumlah kepala dinas yang sama dan beberapa nama lainnya juga memberikan uang suap kepada dua pejabat tersebut. Yakni Rp50 juta dari Kepala Perumahan Rakyat dan Permukiman Mardiansyah, Kepala BPKAD Yulianis Rp120 juta  dan Hariyadi Rusadi Natar Rp550 juta. Dari sejumlah kepala dinas dan lainya, Indra Pomi berhasil mengumpulkan uang Rp1,225 miliar rupiah.

“Selain nama kepala dinas tersebut diatas, nama kepala dinas lainnya adalah Kepala Perumahan Rakyat dan Permukiman Mardiansyah dan Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Mereka memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Indra Pomi Nasution,” jelas Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan Indra Pomi Nasution.

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan tindakan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru ini dianggap suap. Sebab baik Risnandar Mahiwa selaku penyelenggara negara di daerah maupun Indra Pomi tidak melaporkan perbuatan para pejabat ASN tersebut ke KPK dalam waktu 30 hari, setelah menerima uang tersebut.

Lokasi transaksi penerimaan uang berlangsung di sejumlah tempat yaitu  rumah dinas Walikota Pekanbaru, Kompleks Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya, Mall Pelayanan Publik Pekanbaru, dan Toko Baju Martin di Jl Jendral Sudirman, Pekanbaru.**

Sumber : iniriau.com

Editor : Feri Windria

Berita Terkait

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Tanjung Penjembal Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta
KADIN Dumai Gandeng BBPVP Medan, Buka Pelatihan Gratis dan Sertifikasi Kompetensi BNSP
Dentuman Keras Kembali Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Ring 1 Trauma Berhamburan Keluar Rumah
Pemutakhiran DPPT Tanggul Sungai Dumai Dikebut, Data Lahan hingga Bangunan Kembali Diverifikasi
Dana Hibah KONI Dumai Rp4,7 Miliar Disorot, BPK Didesak Audit Forensi
Ketua LSM IPTD : Keberadaan Pertamina dan PLN Membuat Masyarakat Dumai Hidup Dalam Kewaspadaan
INFO TERKINI: Buaya Diperkirakan 2 Meter Muncul di Perairan Pulau Payung Dumai
Parkir Diduga Liar Menjamur di Ampana, Pemkab Tojo Una-Una Diminta Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 08:21 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Tanjung Penjembal Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta

Kamis, 3 September 2026 - 07:02 WIB

KADIN Dumai Gandeng BBPVP Medan, Buka Pelatihan Gratis dan Sertifikasi Kompetensi BNSP

Rabu, 2 September 2026 - 18:17 WIB

Dentuman Keras Kembali Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Ring 1 Trauma Berhamburan Keluar Rumah

Rabu, 2 September 2026 - 18:11 WIB

Pemutakhiran DPPT Tanggul Sungai Dumai Dikebut, Data Lahan hingga Bangunan Kembali Diverifikasi

Rabu, 2 September 2026 - 17:50 WIB

Dana Hibah KONI Dumai Rp4,7 Miliar Disorot, BPK Didesak Audit Forensi

Berita Terbaru