Foto : Eko Saputra, S.H, M.H, C,PL
DUMAI – Sejumlah warga yang merasa dirugikan akibat menjamurnya tiang dan semrawutnya jaringan kabel fiber optik dan diduga milik berbagai provider internet yang salah satunya PT Mayatama Sulusindo berencana mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke Pengadilan Negeri Dumai. Gugatan tersebut akan difasilitasi oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Pancasila Nusantara (YLBH MAPAN) sebagai perwakilan kelompok warga yang terdampak.
Warga menilai keberadaan tiang dan kabel fiber optik yang dipasang di berbagai ruas jalan, trotoar, fasilitas umum, dan kawasan permukiman tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat. Beberapa kejadian kabel menjuntai, tiang miring, hingga kabel yang melintang di jalan disebut telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi pengendara sepeda motor.
Advokat YLBH MAPAN, Eko Saputra, menyampaikan bahwa persoalan tersebut bukan lagi sekadar masalah teknis pemasangan jaringan telekomunikasi, melainkan telah menyentuh hak-hak masyarakat sebagai warga negara untuk memperoleh lingkungan yang aman, nyaman, dan tertata.
“Ruang publik, trotoar, dan badan jalan bukan milik perusahaan atau provider. Itu adalah fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat. Ketika pemasangan tiang dan kabel dilakukan secara semrawut hingga mengancam keselamatan pengguna jalan dan merusak wajah kota, maka masyarakat berhak mencari keadilan melalui jalur hukum,” ujar Eko Saputra.
Menurutnya, gugatan yang sedang dipersiapkan tidak hanya ditujukan kepada perusahaan-perusahaan penyedia layanan internet yang diduga memasang jaringan secara tidak tertib, tetapi juga akan mempertimbangkan pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proses perizinan, pengawasan, dan pemanfaatan ruang publik.
YLBH MAPAN menilai kondisi saat ini telah menimbulkan kerugian kolektif bagi masyarakat. Kerugian tersebut tidak hanya berupa potensi kerugian materiil akibat kecelakaan, tetapi juga hilangnya hak warga untuk menikmati lingkungan perkotaan yang aman, indah, dan tertata sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait kabel-kabel yang menjuntai rendah, tiang yang berdiri di trotoar, hingga jaringan yang terlihat tidak terawat. Ini bukan lagi persoalan satu atau dua titik, tetapi telah menjadi persoalan tata kota yang dirasakan oleh masyarakat luas, dan ditambah lagi adanya gerakan demonstrasi oleh mahasiswa serta LSM dan organisasi masyarakat lainya” tambahnya.
Dalam gugatan nantinya, warga melalui YLBH MAPAN akan meminta pengadilan menyatakan pemasangan tiang dan jaringan kabel yang mengganggu keselamatan dan merusak estetika kota sebagai perbuatan melawan hukum. Selain itu, para penggugat juga akan memohon agar pengadilan memerintahkan pencabutan dan pembongkaran seluruh tiang maupun kabel yang terbukti melanggar ketentuan, membahayakan pengguna jalan, serta mengganggu tata ruang dan kepentingan umum.
YLBH MAPAN juga mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap keberadaan seluruh jaringan utilitas telekomunikasi yang tersebar di wilayah kota Dumai, termasuk memeriksa legalitas perizinan, standar keselamatan, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang daerah.
“Tujuan utama gugatan ini bukan semata-mata mencari ganti rugi, tetapi memastikan adanya penataan ulang jaringan utilitas yang berpihak pada keselamatan masyarakat dan keindahan kota. Kota yang tertata adalah hak seluruh warga, bukan hanya kepentingan pelaku usaha,” tegas Eko Saputra.
Saat ini YLBH MAPAN membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang pernah mengalami kerugian, kecelakaan, atau memiliki dokumentasi terkait keberadaan tiang dan kabel fiber optik yang dianggap membahayakan. Data dan bukti tersebut akan menjadi bagian dari inventarisasi untuk memperkuat gugatan perwakilan kelompok yang akan diajukan ke pengadilan.
Masyarakat berharap langkah hukum tersebut dapat menjadi momentum penertiban menyeluruh terhadap keberadaan tiang dan kabel fiber optik yang selama ini dinilai semrawut, sehingga keselamatan publik, keindahan kota, dan hak masyarakat atas ruang publik yang tertata dapat benar-benar terwujud.***







