Kasus Masih Ditangani Polsek Boliyohuto, Identitas Terduga Pelaku Masih Dalam Penyelidikan
GORONTALO – Dugaan tindak pidana pengeroyokan terjadi di wilayah Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo. Seorang pemuda berinisial NU (20), warga Desa Motoduto, dilaporkan menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi di Desa Dulohupa pada Rabu malam, 22 Juli 2026, sekitar pukul 22.35 WITA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan antara korban dan sejumlah orang awalnya bertujuan untuk membahas persoalan sebuah telepon genggam yang mengalami kerusakan. Namun, suasana yang semula dimaksudkan untuk mencari penyelesaian justru berubah menjadi insiden kekerasan.
Korban mengaku diduga menjadi sasaran pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa orang secara bersamaan. Dalam keterangannya, korban juga menyebut melihat salah seorang yang diduga pelaku membawa benda tajam yang menyerupai pisau saat kejadian berlangsung.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah dan lengan. Korban kemudian mendapatkan penanganan medis dan telah menjalani pemeriksaan visum di RS Boliyohuto sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Boliyohuto. Laporan telah diterima dan saat ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Boliyohuto masih mengumpulkan keterangan dari para saksi serta mendalami berbagai alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Identitas para terduga pelaku juga masih dalam proses pendalaman dan belum diumumkan secara resmi oleh penyidik.
Secara hukum, dugaan tindak pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Selain itu, Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, serta rasa aman.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan seseorang sebagai tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri maupun kekerasan. Penyelesaian masalah secara damai dan sesuai prosedur hukum merupakan langkah terbaik demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan bagi semua pihak.
Pewarta: Ahmad Tuliabu







