DUMAI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai melaksanakan pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) yang telah dinyatakan rusak berat dan tidak lagi memiliki nilai guna. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Said Effendi, S.E., M.M., sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Pemusnahan barang merupakan tahapan akhir dalam siklus pengelolaan aset pemerintah daerah yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang telah melalui proses inventarisasi, pemeriksaan, penilaian kondisi, hingga penetapan sesuai mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah.
Barang-barang yang dimusnahkan telah dinyatakan mengalami kerusakan berat, tidak dapat diperbaiki, tidak layak dimanfaatkan kembali, serta tidak lagi memiliki nilai ekonomis maupun nilai guna bagi penyelenggaraan pelayanan publik.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Said Effendi, S.E., M.M., menegaskan bahwa pemusnahan Barang Milik Daerah merupakan bagian penting dari upaya menjaga tata kelola aset pemerintah agar tetap tertib dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya bertujuan menghapus aset yang sudah tidak dapat dimanfaatkan, tetapi juga memastikan administrasi aset pemerintah tetap akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Melalui pemusnahan ini, data aset daerah dapat terus diperbarui sesuai kondisi sebenarnya sehingga pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.
Selain menjaga ketertiban administrasi, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya menghindari penumpukan barang-barang yang sudah tidak memiliki manfaat. Dengan demikian, pengelolaan aset pemerintah daerah diharapkan semakin efisien serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dishub Kota Dumai menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah secara profesional, sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga seluruh aset pemerintah dapat dikelola secara optimal demi mendukung pelayanan kepada masyarakat.







