TOJO UNA-UNA — Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Mire, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Perkara yang menyangkut pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2024 tersebut hingga kini belum memperoleh kejelasan hukum di mata publik.
Dugaan penyimpangan itu mencuat setelah adanya informasi mengenai sejumlah kegiatan Desa Mire yang dinilai tidak sesuai antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi di lapangan. Potensi kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mendekati Rp1 miliar, meski angka tersebut masih merupakan dugaan dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Pemeriksaan Sudah Berjalan Sejak 2025
Jejak pemeriksaan terhadap Dana Desa Mire setidaknya telah diketahui sejak 13 Oktober 2025. Pada saat itu, pihak Inspektorat Kabupaten Tojo Una-Una menyatakan sedang melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa Mire.
Audit tersebut mencakup pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, kuitansi, serta pengecekan terhadap pekerjaan fisik di lapangan.
Artinya, proses pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Mire telah berlangsung sebelum pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan kembali mencuat pada awal 2026.
Januari 2026, Dugaan Sejumlah Kegiatan Bermasalah Mencuat
Pada 19 Januari 2026, informasi mengenai dugaan penyimpangan Dana Desa Mire kembali diberitakan. Pemeriksaan disebut mencakup Dana Desa tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024.
Sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan antara lain penyaluran BLT, pengadaan alat kejut babi, pengadaan tandon air, pembangunan gedung serbaguna, pembelian fasilitas kantor desa seperti televisi, serta kegiatan seni dan budaya.
Kegiatan-kegiatan tersebut disebut masih dalam proses pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi, penggunaan anggaran, dan kondisi nyata di lapangan.
Dengan demikian, item-item tersebut belum dapat disebut sebagai uang yang “dikorupsi” sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Audit Diklaim Rampung, Namun Muncul Perbedaan Keterangan
Perkembangan terbaru justru memunculkan persoalan baru.
Pada 18 Mei 2026, diberitakan bahwa Inspektorat Kabupaten Tojo Una-Una mengklaim audit investigatif Dana Desa Mire untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah selesai.
Audit tersebut disebut menemukan sejumlah persoalan yang perlu ditindaklanjuti, antara lain dugaan ketidaksesuaian pekerjaan fisik, kekurangan volume pekerjaan, serta dugaan belanja barang yang dinilai fiktif atau mengalami mark-up. Inspektorat juga disebut telah mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada aparat penegak hukum.
Namun, keterangan tersebut mendapat bantahan dari pihak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tojo Una-Una.
Pihak Tipikor Polres Touna menyatakan bahwa penyidik belum menerima maupun melihat berkas audit investigatif Dana Desa Mire dari Inspektorat.
Perbedaan keterangan inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: Jika audit telah selesai dan diklaim telah dikirim kepada aparat penegak hukum, mengapa pihak Tipikor Polres Touna menyatakan belum menerima berkas tersebut?
Publik Meminta Kejelasan
Kondisi tersebut membuat masyarakat membutuhkan penjelasan yang lebih terbuka dari kedua lembaga.
Jika audit memang telah selesai, masyarakat tentu ingin mengetahui apakah hasil audit tersebut benar-benar telah diserahkan kepada Polres Touna, kapan diserahkan, dan melalui mekanisme apa.
Sebaliknya, jika Polres Touna memang belum menerima dokumen tersebut, maka masyarakat juga perlu mengetahui kapan Inspektorat akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.
Persoalan ini penting karena menyangkut dugaan penggunaan uang negara dalam jumlah besar.
Jangan Sampai Perkara Berlarut-larut
Masyarakat tidak sedang meminta aparat langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Yang dituntut adalah kepastian proses hukum.
Ahmad Tuliabu







