Hiburan Malam di Pusat Pertokoan Ampana Dihentikan Warga, Aparat Dipertanyakan: Berizin atau Dibiarkan?

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMPANA — Suasana malam di kawasan pertokoan Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una, mendadak memanas. Sebuah kegiatan hiburan malam yang berlangsung di depan salah satu tempat biliar pada Rabu malam, sekitar pukul 23.00 WITA, terpaksa dihentikan oleh warga karena dinilai telah mengganggu ketertiban umum dan melampaui batas kewajaran.

Kegiatan yang menghadirkan musik dan penyanyi tersebut disebut berlangsung di area pinggir jalan. Peralatan musik bahkan ditempatkan hingga mendekati badan jalan sehingga dinilai mengganggu arus kendaraan yang melintas.

Bukan hanya persoalan penggunaan badan jalan, penampilan penyanyi dalam kegiatan tersebut juga menuai keberatan dari sejumlah warga. Penampilan yang dinilai terlalu terbuka serta aktivitas hiburan berupa dero dan musik hingga larut malam dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi lingkungan masyarakat setempat.

Yang menjadi sorotan lebih tajam adalah keberadaan aparat keamanan yang relatif tidak jauh dari lokasi kegiatan.

Lokasi acara disebut hanya berjarak sekitar 150 meter dari kantor Koramil dan kurang lebih 800 meter dari Polsek Ampana Kota. Dengan jarak yang relatif dekat tersebut, warga mempertanyakan bagaimana kegiatan hiburan yang menggunakan pengeras suara dan berlangsung hingga malam hari dapat berjalan tanpa segera dihentikan apabila memang terdapat pelanggaran terhadap ketertiban umum.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Apakah kegiatan hiburan malam tersebut memiliki izin dari pihak yang berwenang?

Jika memang memiliki izin, siapa yang memberikan izin, apa bentuk izinnya, dan apakah izin tersebut mencakup penggunaan area pinggir jalan serta kegiatan hiburan sampai larut malam?

Namun jika kegiatan tersebut tidak memiliki izin, pertanyaan berikutnya jauh lebih serius:

Mengapa kegiatan itu seolah dibiarkan berlangsung hingga warga sendiri yang turun tangan menghentikannya?

Warga tentu tidak boleh mengambil alih kewenangan aparat. Tetapi ketika sebuah kegiatan yang dianggap mengganggu ketertiban berlangsung di ruang publik dan sampai menimbulkan keresahan, masyarakat berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan tindakan aparat yang berwenang.

Situasi akhirnya memuncak. Karena merasa kegiatan tersebut sudah melewati batas kewajaran, warga mengambil tindakan tegas dan menghentikan acara tersebut.

Peristiwa ini semestinya tidak berhenti hanya pada persoalan siapa yang menghentikan acara. Yang jauh lebih penting adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan kegiatan tersebut sejak awal.

Jangan sampai masyarakat dibuat bertanya-tanya: ketika acara berlangsung, aparat tidak terlihat bertindak; tetapi setelah masyarakat bereaksi keras, barulah persoalan menjadi perhatian.

Jika kegiatan tersebut memang berizin, maka pihak yang memberikan izin perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, jika tidak memiliki izin, maka pihak yang berwenang juga perlu menjelaskan mengapa kegiatan tersebut dapat berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WITA di tengah kawasan pertokoan dan dekat dengan fasilitas keamanan negara.

Media juga mempertanyakan standar pengawasan terhadap kegiatan hiburan malam di wilayah Ampana.

Apakah setiap kegiatan hiburan wajib mengantongi izin? Siapa yang mengawasi batas waktu kegiatan? Siapa yang memastikan penggunaan badan jalan tidak mengganggu lalu lintas? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila kegiatan tersebut menimbulkan keresahan masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab agar tidak muncul kesan bahwa aturan hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara kegiatan tertentu dapat berlangsung begitu saja tanpa pengawasan.

Masyarakat bukan anti hiburan. Masyarakat juga tidak sedang mempersoalkan keberadaan musik atau kesenian. Namun hiburan di ruang publik tetap harus memperhatikan norma kesopanan, ketertiban, keselamatan pengguna jalan, waktu pelaksanaan, serta aturan perizinan yang berlaku.

Ahmad Tuliabu

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa Mire Hampir Rp1 Miliar, Audit Diklaim Rampung, Polres Touna Sebut Berkas Belum Masuk
Mampukah Kejari Touna selesaikan Kasus Korupsi? Lalu Bagaimana Nasib Dugaan Korupsi Desa Tongkabo?
Taman Bukit Gelanggang di Jadikan Tempat  Peredaran Gelap Pil Ekstasi
Tingkatkan Kesadaran Hukum Bagi Generasi Muda, Kejajsaan Negeri Dumai Melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 8 Kota Dumai
Hadiri Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas, Kadis PU Dumai Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kinerja Pemerintahan
Dishub Dumai Musnahkan Barang Milik Daerah Rusak Berat, Wujudkan Tata Kelola Aset yang Akuntabel
Proyek Puluhan Miliar di Tengah Efisiensi Anggaran, Dugaan Fee Proyek di Dumai Ikut Dipertanyakan
Ekspedisi Merah Putih Jangkau Pulau Terluar, Terisolir, dan Tertinggal (3T), Polda Riau dan Polres Bengkalis Hadirkan Bakti Sosial, Cek Kesehatan Gratis, hingga Dialog Kebangsaan di Rupat
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Hiburan Malam di Pusat Pertokoan Ampana Dihentikan Warga, Aparat Dipertanyakan: Berizin atau Dibiarkan?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa Mire Hampir Rp1 Miliar, Audit Diklaim Rampung, Polres Touna Sebut Berkas Belum Masuk

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Mampukah Kejari Touna selesaikan Kasus Korupsi? Lalu Bagaimana Nasib Dugaan Korupsi Desa Tongkabo?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Taman Bukit Gelanggang di Jadikan Tempat  Peredaran Gelap Pil Ekstasi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Tingkatkan Kesadaran Hukum Bagi Generasi Muda, Kejajsaan Negeri Dumai Melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 8 Kota Dumai

Berita Terbaru