Taman Bukit Gelanggang di Jadikan Tempat  Peredaran Gelap Pil Ekstasi

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dumai kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial R.A.M. (22) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 9 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi merek Marvel Strom warna kuning hijau dengan berat kotor ±4,50 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai pada akhir Juli 2026. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di kawasan Jalan HR. Soebrantas, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis pil ekstasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 00.10 WIB, operasi penangkapan dipimpin oleh Ipda Lius Mulyadin, S.H. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.A.M. (22) di Taman Bukit Gelanggang, Jalan HR. Soebrantas, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 9 butir diduga pil ekstasi merek Marvel Strom warna kuning hijau yang dibungkus menggunakan sehelai tisu dan berada dalam genggaman tangan kanan pelaku.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Nubia warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan nomor polisi BM 3970 HC.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya, sehingga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif Methamphetamine (Metha), negatif Amphetamine (Amp), dan negatif Tetrahydrocannabinol (THC).

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, sebagai bentuk partisipasi bersama dalam mewujudkan Kota Dumai yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

 

Berita Terkait

Hiburan Malam di Pusat Pertokoan Ampana Dihentikan Warga, Aparat Dipertanyakan: Berizin atau Dibiarkan?
Dugaan Korupsi Dana Desa Mire Hampir Rp1 Miliar, Audit Diklaim Rampung, Polres Touna Sebut Berkas Belum Masuk
Mampukah Kejari Touna selesaikan Kasus Korupsi? Lalu Bagaimana Nasib Dugaan Korupsi Desa Tongkabo?
Tingkatkan Kesadaran Hukum Bagi Generasi Muda, Kejajsaan Negeri Dumai Melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 8 Kota Dumai
Hadiri Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas, Kadis PU Dumai Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kinerja Pemerintahan
Dishub Dumai Musnahkan Barang Milik Daerah Rusak Berat, Wujudkan Tata Kelola Aset yang Akuntabel
Proyek Puluhan Miliar di Tengah Efisiensi Anggaran, Dugaan Fee Proyek di Dumai Ikut Dipertanyakan
Ekspedisi Merah Putih Jangkau Pulau Terluar, Terisolir, dan Tertinggal (3T), Polda Riau dan Polres Bengkalis Hadirkan Bakti Sosial, Cek Kesehatan Gratis, hingga Dialog Kebangsaan di Rupat

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Hiburan Malam di Pusat Pertokoan Ampana Dihentikan Warga, Aparat Dipertanyakan: Berizin atau Dibiarkan?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa Mire Hampir Rp1 Miliar, Audit Diklaim Rampung, Polres Touna Sebut Berkas Belum Masuk

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Mampukah Kejari Touna selesaikan Kasus Korupsi? Lalu Bagaimana Nasib Dugaan Korupsi Desa Tongkabo?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Taman Bukit Gelanggang di Jadikan Tempat  Peredaran Gelap Pil Ekstasi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Tingkatkan Kesadaran Hukum Bagi Generasi Muda, Kejajsaan Negeri Dumai Melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 8 Kota Dumai

Berita Terbaru