TOJO UNA-UNA – Genap satu tahun masa tugas jajaran penegak hukum di kabupaten tojo una-una, sorotan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat.
Masyarakat dan sejumlah awak media mempertanyakan sejauh mana kinerja aparat penegak hukum dalam mengungkap, menuntaskan, serta memberikan kepastian hukum terhadap berbagai perkara yang telah menjadi perhatian publik.
Kritik semakin menguat karena hingga kini belum terlihat adanya penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi yang secara terbuka memberikan jawaban kepada masyarakat mengenai perkembangan dan status hukum perkara-perkara yang menjadi sorotan.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: ke mana arah pemberantasan korupsi di kabupaten tojo una-una?
Perwakilan awak media, a.s. dan a.d., menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. menurut mereka, ketika perkara yang menjadi perhatian masyarakat tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum ikut dipertaruhkan.
“Sudah satu tahun berlalu. masyarakat berhak mendapatkan kepastian, bukan hanya mendengar bahwa perkara masih dalam proses tanpa penjelasan yang jelas. kalau memang ada perkara yang sedang ditangani, tunjukkan progresnya secara profesional. kalau tidak dapat dilanjutkan, jelaskan dasar hukumnya kepada publik. jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya,” tegas a.s.
Sementara itu, a.d. menilai persoalan ini bukan semata-mata tentang banyak atau sedikitnya perkara yang berhasil ditangani. menurutnya, yang paling penting adalah keberanian, transparansi, profesionalitas, dan keseriusan aparat dalam memberikan kepastian hukum.
“Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti di meja pemeriksaan. masyarakat ingin melihat bahwa hukum benar-benar bekerja. jangan sampai perkara dugaan korupsi hanya ramai ketika diberitakan, kemudian perlahan menghilang tanpa kejelasan,” ujar a.d.
Kapolda dan Kejati diminta turun tangan
Melihat kondisi tersebut, a.s. dan a.d. meminta kapolda sulawesi tengah serta kepala kejaksaan tinggi sulawesi tengah memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara-perkara dugaan korupsi di kabupaten tojo una-una.
Mereka meminta dilakukan evaluasi terhadap perkara-perkara yang telah dilaporkan maupun yang sedang dalam proses penanganan, termasuk memastikan apakah setiap laporan telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Kalau di tingkat bawah memang mengalami kebuntuan, jangan dibiarkan. kapolda dan kejati harus turun tangan melakukan supervisi. masyarakat membutuhkan kepastian bahwa perkara hukum tidak mandek hanya karena lemahnya koordinasi atau lambannya penanganan,” kata a.s.
Menurut mereka, supervisi dari tingkat yang lebih tinggi bukan berarti mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik mulai mempertanyakan kinerja aparat
Sorotan terhadap aparat penegak hukum pun berkembang menjadi pertanyaan yang lebih besar mengenai efektivitas pemberantasan korupsi di daerah.
Sejumlah masyarakat dan awak media, menurut a.s. dan a.d., mulai mempertanyakan apakah aparat penegak hukum di daerah memiliki keberanian dan kemampuan yang memadai untuk menuntaskan perkara-perkara dugaan korupsi yang telah menjadi perhatian publik.
Namun demikian, penilaian tersebut merupakan kritik dan persepsi masyarakat yang perlu dijawab melalui kinerja nyata serta penjelasan resmi dari institusi yang menangani perkara.
Sebab, dalam perkara hukum, minimnya informasi resmi dapat membuka ruang bagi berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami tidak meminta aparat menghukum seseorang tanpa proses hukum. kami hanya meminta satu hal: transparansi. jika bukti cukup, lanjutkan sesuai hukum. jika belum cukup, lakukan pendalaman. jika perkara dihentikan,
Ahmad Taliabu







