LSM MAUNG Riau Soroti Anggaran APBD Dumai untuk Instansi Vertikal: “Kembalikan APBD untuk Kepentingan Masyarakat”

- Penulis

Sabtu, 8 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RIAU — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM MAUNG Provinsi Riau menyoroti sejumlah alokasi anggaran Pemerintah Kota Dumai tahun 2026 yang disebut diperuntukkan bagi pembangunan maupun pemeliharaan fasilitas instansi vertikal, seperti Kejaksaan Negeri Dumai, TNI AL dan Polres Dumai.

LSM MAUNG Riau menilai penggunaan APBD untuk kebutuhan yang berkaitan dengan instansi vertikal perlu mendapat perhatian serius, terutama dari sisi **urgensi, dasar hukum, transparansi, kepentingan publik, serta potensi konflik kepentingan**.

Berdasarkan data anggaran yang menjadi bahan sorotan LSM MAUNG Riau, terdapat sedikitnya lima kegiatan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,488 miliar, yaitu:

1. Pemeliharaan landscape di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Dumai sebesar Rp1 miliar;
2. Lanjutan pembangunan mess pegawai wanita Kejaksaan Negeri Dumai sebesar Rp308 juta;
3. Rehabilitasi berat rumah dinas Pasintel TNI AL Dumai sebesar Rp460 juta;
4. Pembangunan gedung penjagaan Polres Dumai sebesar Rp2,8 miliar;
5. Pembangunan rumah dinas Polres Dumai sebesar Rp920 juta.

Catatan: angka dan uraian kegiatan di atas merupakan data yang disampaikan sebagai bahan sorotan LSM MAUNG Riau dan sebaiknya dicocokkan kembali dengan dokumen APBD/DPA dan realisasi resmi Pemerintah Kota Dumai sebelum dipublikasikan sebagai fakta final.

LSM MAUNG: Ini Bukan Sekadar Soal Boleh atau Tidak Boleh

Ketua DPD LSM MAUNG Provinsi Riau, Wan Ade Syahputra, menegaskan bahwa kritik yang disampaikan organisasinya bukan semata-mata untuk mempersoalkan keberadaan anggaran tersebut, tetapi untuk mempertanyakan prioritas penggunaan uang rakyat.

Menurutnya, masyarakat Dumai masih memiliki banyak kebutuhan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, seperti infrastruktur jalan, drainase, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, lingkungan dan program pemberdayaan masyarakat.

“Kami mempertanyakan skala prioritasnya. APBD adalah uang rakyat. Ketika ada miliaran rupiah yang dialokasikan untuk fasilitas instansi vertikal, Pemerintah Kota Dumai harus mampu menjelaskan kepada masyarakat apa dasar kebijakannya, apa urgensinya, bagaimana mekanismenya dan apa manfaat langsungnya bagi masyarakat Dumai.”

Sorotan Ini Sejalan dengan Kajian KPK

Sorotan LSM MAUNG Riau juga mengacu pada kajian KPK mengenai pengelolaan belanja hibah daerah.

Dalam Kajian Pemetaan Potensi Korupsi pada Pengelolaan Belanja Hibah Daerah 2025,KPK mencatat bahwa hibah kepada instansi vertikal banyak diberikan kepada instansi yang menjalankan urusan absolut Pemerintah Pusat, termasuk keamanan, yustisi dan pertahanan. KPK menyebut pemberian kepada instansi-instansi tersebut memiliki risiko konflik kepentingan yang cukup tinggi, khususnya ketika digunakan untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik. ([KPK]

1. KPK juga mencatat dalam laporan tahunannya bahwa terdapat hibah kepada instansi vertikal yang digunakan untuk membiayai kegiatan seperti rumah dinas, kendaraan dinas, pagar, halaman, taman dan meubelair, yang menurut KPK tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan publik instansi vertikal penerima. ([KPK]

2. Karena itu, LSM MAUNG Riau menilai pesan KPK tersebut harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan anggaran.

Namun, penting ditegaskan bahwa KPK tidak menyatakan seluruh hibah kepada instansi vertikal secara otomatis dilarang. Yang menjadi perhatian adalah risiko tata kelola, ketepatan sasaran, prioritas belanja, serta potensi konflik kepentingan.

Pertanyaan Tajam untuk Pemko Dumai

LSM MAUNG Riau meminta Pemerintah Kota Dumai membuka informasi secara terang kepada masyarakat terkait sejumlah anggaran tersebut.

Beberapa pertanyaan yang disampaikan antara lain:

Pertama, apa dasar hukum Pemerintah Kota Dumai menggunakan APBD untuk membiayai pembangunan atau pemeliharaan fasilitas milik instansi vertikal?

Kedua, apakah kegiatan tersebut merupakan hibah, bantuan keuangan, belanja barang/jasa, atau bentuk pengeluaran daerah lainnya?

Ketiga, siapa yang mengusulkan kegiatan tersebut dan melalui mekanisme apa kegiatan tersebut masuk ke dalam APBD 2026?

Keempat, apakah sudah dilakukan kajian kebutuhan dan analisis manfaat bagi masyarakat Kota Dumai?

Kelima, apakah instansi penerima memang tidak memiliki anggaran dari APBN untuk membiayai kebutuhan tersebut?

Keenam, bagaimana status kepemilikan aset setelah pembangunan atau rehabilitasi menggunakan uang APBD selesai dilaksanakan?

Ketujuh, apakah terdapat perjanjian hibah, berita acara, naskah perjanjian atau dokumen lain yang mengatur penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut?

Kedelapan, siapa pihak yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut dan bagaimana mekanisme auditnya?

Jangan Sampai APBD Menjadi Beban dan Kepentingan Institusi

Wan Ade Syahputra mengatakan bahwa pemerintah daerah memang memiliki kewajiban membangun hubungan koordinasi dengan berbagai lembaga negara. Namun, menurutnya, hubungan kelembagaan tidak boleh menghilangkan prinsip akuntabilitas dan kepentingan masyarakat.

“Kami tidak mempersoalkan hubungan baik antara Pemko Dumai dengan institusi vertikal. Yang kami persoalkan adalah ketika uang APBD digunakan untuk membiayai fasilitas institusi yang secara kelembagaan memiliki struktur anggaran sendiri. Ini harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.”

Ia juga mengingatkan bahwa konflik kepentingan bukan hanya terjadi ketika seseorang memperoleh keuntungan pribadi. KPK menjelaskan bahwa konflik kepentingan dapat muncul ketika kepentingan tertentu mempengaruhi atau berpotensi mempengaruhi objektivitas pejabat dalam menggunakan kewenangannya. ([Pusat Edukasi Antikorupsi][3])

KPK bahkan menyebut konflik kepentingan sebagai salah satu celah yang dapat berkembang menjadi penyimpangan dan korupsi apabila tidak dikelola dengan baik. ([KPK][4])

LSM MAUNG Minta APBD Dikembalikan kepada Rakyat

LSM MAUNG Provinsi Riau meminta Pemko Dumai melakukan evaluasi terhadap seluruh program yang menggunakan APBD untuk kepentingan instansi vertikal.

Menurut organisasi tersebut, apabila suatu kegiatan memang memiliki dasar hukum yang jelas, memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan daerah, dibutuhkan, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah harus membuka seluruh dokumennya kepada publik.

Sebaliknya, apabila terdapat kegiatan yang tidak memiliki urgensi kuat dan justru mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan masyarakat, LSM MAUNG meminta agar kebijakan tersebut dievaluasi.

Pengelolaan keuangan daerah sendiri memiliki kerangka hukum antara lain PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur mengenai APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban serta pengawasan keuangan daerah. ([Peraturan BPK][5])

APBD harus kembali kepada kepentingan masyarakat. Jangan sampai masyarakat membutuhkan jalan, drainase, pelayanan kesehatan dan fasilitas publik, tetapi uang daerah justru lebih banyak diarahkan untuk membiayai kebutuhan institusi yang secara kelembagaan memiliki anggaran sendiri.”

Minta Inspektorat dan DPRD Ikut Mengawasi

LSM MAUNG Riau juga mendorong Inspektorat Kota Dumai dan DPRD Kota Dumai untuk melakukan pengawasan terhadap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta realisasi kegiatan tersebut.

KPK sendiri menekankan pentingnya penguatan APIP karena lemahnya pengawasan internal merupakan salah satu faktor yang dapat membuka ruang terjadinya korupsi di daerah. ([KPK]

“Kami meminta semuanya dibuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kalau memang penggunaan APBD tersebut benar, sesuai aturan dan untuk kepentingan yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu tidak ada alasan untuk takut membuka dokumen kepada masyarakat.”

LSM MAUNG Riau menegaskan bahwa pihaknya tidak menuduh telah terjadi tindak pidana korupsi atas lima kegiatan tersebut. Sorotan yang disampaikan merupakan bentuk kontrol sosial dan permintaan klarifikasi agar penggunaan uang rakyat dapat diuji secara terbuka berdasarkan dokumen resmi, ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat.

“Kami hanya ingin satu hal: APBD Kota Dumai digunakan sebaik-baiknya untuk rakyat Dumai, transparan, akuntabel dan bebas dari konflik kepentingan.”

Berita Terkait

Kabar Duka: Arson Dosi Alias ONI Berpulang ke Rahmatullah
Waka Polda Riau Tinjau Langsung Lokasi Karhutlah di Rokan Hilir, Pastikan Penanganan Berjalam Terpadu 
Karhutla di Mundam Berhasil Dipadamkan, Dandim 0320/Dumai Tekankan Kewaspadaan
Desakan Kepastian Hukum Menguat, Masyarakat Siapkan Aksi di Polres dan Kejari Tojo Una-Una
Setahun Berlalu, Kapolres dan Kejari Touna Bertugas, Kasus Korupsi Dipertanyakan Publik!
Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Dumai Barat, Remaja 18 Tahun Diamankan
Empat Laporan Pidana Mengendap, Mitra Dapur MBG Tombo Satu di Uentanaga Atas Disorot: Polres, Satgas dan Korwil Dinilai Bungkam
Aksi Goyang di Pertokoan Ampana Disorot: Siapa Penggagas, Ada Izin atau Hanya Dibiarkan?
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 04:29 WIB

Kabar Duka: Arson Dosi Alias ONI Berpulang ke Rahmatullah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Waka Polda Riau Tinjau Langsung Lokasi Karhutlah di Rokan Hilir, Pastikan Penanganan Berjalam Terpadu 

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Karhutla di Mundam Berhasil Dipadamkan, Dandim 0320/Dumai Tekankan Kewaspadaan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Desakan Kepastian Hukum Menguat, Masyarakat Siapkan Aksi di Polres dan Kejari Tojo Una-Una

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:01 WIB

LSM MAUNG Riau Soroti Anggaran APBD Dumai untuk Instansi Vertikal: “Kembalikan APBD untuk Kepentingan Masyarakat”

Berita Terbaru

Berita

Kabar Duka: Arson Dosi Alias ONI Berpulang ke Rahmatullah

Minggu, 9 Agu 2026 - 04:29 WIB