TOJO UNA-UNA – Desakan masyarakat agar aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Tojo Una-Una semakin menguat.
Sejumlah elemen masyarakat, aktivis, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyatakan siap menyatukan sikap dan menyampaikan aspirasi melalui aksi massa di Kantor Polres Tojo Una-Una dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una.
Rencana aksi tersebut mencuat dalam pertemuan masyarakat bersama sejumlah perwakilan media pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Pertemuan itu membahas keresahan masyarakat terhadap sejumlah perkara yang selama ini menjadi perhatian publik, namun perkembangan penanganannya dinilai belum diketahui secara jelas.
Masyarakat dari Desa Mire, Desa Tongkabo, Desa Katupat, serta sejumlah wilayah lainnya mempertanyakan sejauh mana proses hukum terhadap perkara-perkara yang disebut telah menjadi perhatian masyarakat.
Bagi masyarakat, tuntutan utama bukan semata-mata mengenai penetapan seseorang sebagai tersangka. Mereka meminta adanya kepastian hukum, transparansi informasi, serta penjelasan resmi mengenai tahapan penanganan setiap perkara.
Jika suatu perkara masih berada dalam proses, masyarakat meminta agar status tersebut dapat dijelaskan secara terbuka sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Begitu pula apabila terdapat kendala dalam proses penanganan, publik berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan mengenai kendala tersebut. Sementara jika suatu perkara tidak dapat dilanjutkan karena alasan hukum, masyarakat meminta agar dasar dan pertimbangannya disampaikan secara proporsional.
Sejumlah Perkara di Kejari Jadi Sorotan
Dalam aspirasi yang berkembang, sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disebut berkaitan dengan penanganan di lingkungan Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una turut menjadi sorotan.
Beberapa di antaranya disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan Kepala Desa Katupat, Kepala Desa Matobiai, Kepala Desa Tongkabo, serta perkara yang berkaitan dengan KPU Kabupaten Tojo Una-Una.
Namun, penyebutan nama maupun institusi tersebut merupakan bagian dari informasi dan aspirasi yang disampaikan masyarakat. Hal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana maupun bahwa pihak yang disebut telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Karena itu, masyarakat meminta Kejari Tojo Una-Una memberikan penjelasan mengenai status masing-masing perkara sesuai kewenangan dan tahapan hukum yang telah dilakukan.
Publik mempertanyakan apakah perkara-perkara tersebut masih berada pada tahap pengumpulan informasi, penyelidikan, penyidikan, pendalaman, atau terdapat alasan hukum tertentu yang menyebabkan prosesnya belum dapat dilanjutkan.
Masyarakat menilai penjelasan resmi dari institusi penegak hukum penting untuk mencegah berkembangnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Penanganan Perkara di Polres Turut Dipertanyakan
Sorotan serupa juga diarahkan terhadap sejumlah perkara yang disebut berkaitan dengan penanganan di Polres Tojo Una-Una.
Di antaranya perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan Kepala Desa Mire serta dugaan persoalan terkait pengadaan perahu dengan mesin katinting di Desa Luok, Kecamatan Walea Kepulauan.
Perkara-perkara tersebut menjadi bahan pertanyaan masyarakat yang ingin mengetahui sejauh mana proses penanganannya.
Masyarakat berharap Polres Tojo Una-Una dapat memberikan penjelasan mengenai status masing-masing perkara, apakah masih dalam tahap penyelidikan, telah masuk tahap penyidikan, masih membutuhkan pendalaman, atau terdapat alasan hukum lainnya.
Menurut masyarakat, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara menjadi penting agar tidak menimbulkan kesan bahwa suatu perkara dibiarkan tanpa kejelasan.
Keresahan Publik Mulai Menguat
Perwakilan media berinisial A.S. dan A.D. menyampaikan bahwa keresahan masyarakat terhadap penanganan perkara hukum tidak seharusnya dipandang sebelah mata.
Ahmad Tuliabu







