DUMAI – Di tengah geliat industri dan investasi yang terus berkembang di Kota Dumai, persoalan tenaga kerja lokal masih menyisakan tanda tanya. Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (Laskar RMRB) Kota Dumai mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Kota Dumai.
Desakan itu disampaikan saat Laskar RMRB melakukan audiensi dengan Disnakertrans Kota Dumai, Selasa (1/9/2026). Salah satu isu utama yang dibawa ke meja pertemuan adalah optimalisasi penyerapan tenaga kerja lokal di perusahaan BUMN maupun swasta.
Laskar RMRB mempertanyakan sejauh mana perusahaan yang beroperasi di Dumai telah memberikan ruang yang optimal bagi masyarakat lokal untuk memperoleh pekerjaan.
Organisasi tersebut mendorong Disnakertrans memastikan ketentuan mengenai tenaga kerja lokal benar-benar diterapkan di lapangan, termasuk aturan yang merujuk pada Perda Nomor 10 Tahun 2004.
Bagi Laskar RMRB, keberadaan perusahaan di Dumai tidak cukup hanya dilihat dari nilai investasi dan aktivitas industrinya. Dampak ekonomi bagi masyarakat lokal, khususnya melalui kesempatan kerja, juga harus menjadi perhatian.
Mereka juga menyoroti mekanisme perekrutan melalui vendor atau penyedia jasa tenaga kerja yang dinilai perlu dievaluasi. Persoalan ini menjadi penting karena menyangkut posisi, perlindungan, serta hak pekerja yang bekerja di lingkungan perusahaan.
Lebih jauh, Laskar RMRB menyampaikan adanya dugaan pekerja menerima upah di bawah standar UMK Kota Dumai.
Dugaan tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang maupun klarifikasi perusahaan terkait.
Namun, jika benar terjadi, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi. Pengupahan menyangkut langsung hak dasar pekerja yang wajib mendapatkan perhatian serius.
Laskar RMRB menilai pengawasan ketenagakerjaan perlu dilakukan secara aktif dan berkelanjutan.
Bukan hanya menunggu munculnya pengaduan dari pekerja, tetapi juga memastikan perusahaan dan penyedia jasa tenaga kerja menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
Dalam audiensi tersebut, rombongan Laskar RMRB diterima Kepala Disnakertrans Kota Dumai, Muhammad Zakir, bersama jajaran bidang ketenagakerjaan.
Berbagai persoalan dan masukan disampaikan secara langsung dalam pertemuan tersebut.
Muhammad Zakir merespons masukan yang disampaikan Laskar RMRB dan menekankan pentingnya pengawasan bersama, kedepan kita sama-sama melakukan pengawasan,” tutur Muhammad Zakir.
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah tuntutan masyarakat agar keberadaan perusahaan di Kota Dumai tidak hanya memberikan keuntungan secara ekonomi bagi dunia usaha, tetapi juga membuka kesempatan kerja dan memberikan perlindungan yang layak bagi masyarakat lokal.
Ketua Laskar RMRB Kota Dumai, Ahmad Rajali, bersama Bendahara Sapir, SH, Ketua PAC serta Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Willi Chandra, menyampaikan apresiasi atas sambutan dan respons Disnakertrans Kota Dumai.
Laskar RMRB menegaskan akan terus melakukan pengawasan sosial terhadap persoalan ketenagakerjaan, terutama menyangkut penyerapan tenaga kerja lokal dan pemenuhan hak-hak pekerja.
Apakah tenaga kerja lokal benar-benar menjadi prioritas? Bagaimana mekanisme perekrutan melalui vendor diawasi? Dan apakah seluruh pekerja telah mendapatkan hak pengupahan sesuai ketentuan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang transparan, bukan sekadar wacana.
TENAGA KERJA LOKAL BUKAN PENONTON DI DAERAH SENDIRI.
PERUSAHAAN BEROPERASI DI DUMAI, MASYARAKAT LOKAL HARUS MENDAPAT MANFAAT.
PEREKRUTAN DAN PENGUPAHAN WAJIB SESUAI KETENTUAN.
PENGAWASAN JANGAN KENDOR!







