DUMAI – Kejaksaan Negeri Dumai menegaskan pentingnya pendekatan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan aspek pemulihan dan reintegrasi sosial. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) Bapas Kelas II Dumai yang digelar di The Zuri Hotel.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Dumai diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Hendar Rasyid Nasution, S.H., M.H., sebagai narasumber. Ia menyampaikan materi bertema “Reintegrasi Sosial, Keadilan Restoratif & Peran Kejaksaan RI.”
Materi yang disampaikan menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan pemberian sanksi terhadap pelaku, tetapi juga perlu mempertimbangkan kepentingan korban dan masyarakat.
Pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu bagian penting dalam upaya menciptakan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan, tanggung jawab, serta manfaat yang lebih luas bagi pihak-pihak yang terlibat.
Melalui reintegrasi sosial, proses pembinaan juga diharapkan dapat mendukung seseorang untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat setelah menyelesaikan proses hukum.
Dalam paparannya, Hendar Rasyid Nasution juga menjelaskan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam sistem penegakan hukum, khususnya dalam mewujudkan proses hukum yang berintegritas, berkeadilan, dan humanis.
Menurutnya, peran Kejaksaan tidak berhenti pada pelaksanaan fungsi penuntutan. Institusi tersebut juga memiliki kontribusi dalam mendorong penyelesaian perkara melalui pendekatan yang memperhatikan pemulihan serta kepentingan masyarakat.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan.
Kegiatan FGD tersebut sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antara Kejaksaan Negeri Dumai dengan Bapas Kelas II Dumai.
Sinergi antarlembaga dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, terutama dalam proses pembinaan, reintegrasi sosial, serta penerapan pendekatan hukum yang lebih terpadu.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan pelaksanaan sistem penegakan hukum dapat berjalan secara lebih terintegrasi dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan penghormatan terhadap kepentingan masyarakat.







