Aktifitas Penampungan CPO Diduga Ilegal di Kota Dumai, Kapolres: Kita Lidik

- Penulis

Senin, 30 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI — Kapolres Kota Dumai, AKBP M. Kholid akan segera melakukan proses lidik terhadap Aktivitas penampungan CPO yang diduga ilegal.

“Mksh infonya pak nanti kita lidik..,” jawab Kapolres kepada awak media, Minggu (29/05/2022) via WhatsApp.

Sebelumnya, pantauan awak media di lapangan, tepatnya di Jalan Ahmad Nazir dan Pelabuhan H Abu, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, terendus aktifitas penampungan CPO yang diduga ilegal.

Mendapati adanya informasi bongkar muat CPO di area pelabuhan tersebut, pada Jumat (27/05/2022) malam, dari salah seorang warga di lapangan, mengatakan bahwa CPO itu milik dua pengusaha berinisial ST dan AS.

Di area tersebut, terlihat salah satu mobil Tanki CPO plat nomor BL 88XX EA terpakir di dalam lorong pelabuhan H Abu dan diduga sedang melakukan loading.

ST dan AS yang diduga sebagai pemilik penampungan CPO tersebut hingga kini belum dapat dikonfirmasi terkait izin yang dikantonginya.

Beberapa narasumber terpercaya kepada awak media mengatakan bahwa aktifitas penampungan CPO tersebut sudah lama beroperasi.

“Aktifitas itu sudah lama beroperasi, tampaknya mereka tidak takut kepada siapapun makanya bebas beraksi kapan saja,” ujar narasumber yang tak ingin namanya dipublikasikan, Senin (30/05/2022)

Terkadang, lanjutnya, CPO tersebut juga tumpah ke pinggiran sungai saat melakukan loading, meskipun tidak banyak.

Ia berharap pihak berwenang agar segera menghentikan aktifitas yang diduga ilegal tersebut.

“Semoga aparat segera turun dan menghentikan aktifitas mereka,” harapnya.

Sumber: Harian.co

Berita Terkait

Ketua DPD LKLH Kota Dumai Pertanyakan Pekerja Ahwa Cs Memanen Buah Sawit Meski Ada Plang Satgas PKH Benarkah..?
Rumah Ladang Dibobol, Blower hingga 200 Kg Padi Raib: Polisi Bekuk Terduga Pelaku di
Dua Pria Ditangkap Saat Hendak Ambil Motor Curian yang Disembunyikan di Semak-semak
Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Bukit Kapur, Rambo Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 2 Kg dan Ganja 4 Kg
Gugatan PMH di PN Dumai: Debitur Persoalkan Penarikan Daihatsu Gran Max dan Tagihan Denda Rp70,5 Juta
Penarikan Unit MUF Dipersoalkan, Mhd Zeroi Klaim Alami Intimidasi dan Kejanggalan Skema Pelunasan
Polres Dumai Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika Skala Besar, W.M. Diamankan Bersama Sabu 2 Kilogram
Diduga Gelapkan Mobil Senilai Rp184,8 Juta, Pria 42 Tahun Diamankan Polsek Dumai Barat

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Ketua DPD LKLH Kota Dumai Pertanyakan Pekerja Ahwa Cs Memanen Buah Sawit Meski Ada Plang Satgas PKH Benarkah..?

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Rumah Ladang Dibobol, Blower hingga 200 Kg Padi Raib: Polisi Bekuk Terduga Pelaku di

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Dua Pria Ditangkap Saat Hendak Ambil Motor Curian yang Disembunyikan di Semak-semak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Bukit Kapur, Rambo Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 2 Kg dan Ganja 4 Kg

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Gugatan PMH di PN Dumai: Debitur Persoalkan Penarikan Daihatsu Gran Max dan Tagihan Denda Rp70,5 Juta

Berita Terbaru