BP Batam Tak Laksanakan Putusan MA

- Penulis

Selasa, 11 April 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM, Tribunriau- Setelah memenangkan kasus hak milik lahan pasar Melayu dengan bukti surat putusan oleh Mahkamah Agung No. 27k/TUN/2016 seluas 26,369 M2, hingga saat ini, Badan Pengusaha (BP) Batam belum melaksanakan hasil putusan tersebut.

Demikian dikatakan pimpinan Himpunan Pengusaha Kecil Pribumi (HPKP) Batam, Hadislani beberapa hari yang lalu. Dikatakannya, ia kecewa dengan sikap Otorita Batam (BP Batam, red) yang malah mempertanyakan legal standing HPKP Batam.

“Untuk melaksanakan hasil putusan perkara No: /G/2014/PTUN TPIJO, mengenai lahan Pasar Melayu Batu Aji, Batam, pihak Otorita Batam malah mempertanyakan legal standing kami,” ujar Hadislani.

Dikakatannya lebih lanjut, sesuai hasil putusan Mahkamah Agung (MA), tanah yang dimaksud berhak menjadi milik HPKP.

“Kami, HPKP tidak ada merakayasa perkara ini, dan putusan MA No.27K/TUN/2016, tanah seluas 26,369 M2 Pasar Melayu adalah milik kami,” tegasnya.

Bahkan MA, lanjutnya, tidak pernah mempermasalahkan legal standing HPKP. “Bukannya melaksanakan putusan MA, malah mempermasalah legal standing kami, kami kecewa,” ujarnya

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Otorita Batam belum melaksanakan surat permohonan eksekui W1 No. TUN9124/prk.02/111/2017 tertanggal 17 Maret 2017. (pilian)

Berita Terkait

Laporkan Dana Hibah KONI Dumai, Fatahuddin Minta Kejaksaan Periksa Agustiawan
Dana Hibah KONI Dumai Rp4,7 Miliar Disorot, BPK Didesak Audit Forensi
Ketua DPD LKLH Kota Dumai Pertanyakan Pekerja Ahwa Cs Memanen Buah Sawit Meski Ada Plang Satgas PKH Benarkah..?
Rumah Ladang Dibobol, Blower hingga 200 Kg Padi Raib: Polisi Bekuk Terduga Pelaku di
Dua Pria Ditangkap Saat Hendak Ambil Motor Curian yang Disembunyikan di Semak-semak
Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Bukit Kapur, Rambo Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 2 Kg dan Ganja 4 Kg
Gugatan PMH di PN Dumai: Debitur Persoalkan Penarikan Daihatsu Gran Max dan Tagihan Denda Rp70,5 Juta
Penarikan Unit MUF Dipersoalkan, Mhd Zeroi Klaim Alami Intimidasi dan Kejanggalan Skema Pelunasan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:42 WIB

Laporkan Dana Hibah KONI Dumai, Fatahuddin Minta Kejaksaan Periksa Agustiawan

Rabu, 2 September 2026 - 17:50 WIB

Dana Hibah KONI Dumai Rp4,7 Miliar Disorot, BPK Didesak Audit Forensi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Ketua DPD LKLH Kota Dumai Pertanyakan Pekerja Ahwa Cs Memanen Buah Sawit Meski Ada Plang Satgas PKH Benarkah..?

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Rumah Ladang Dibobol, Blower hingga 200 Kg Padi Raib: Polisi Bekuk Terduga Pelaku di

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Dua Pria Ditangkap Saat Hendak Ambil Motor Curian yang Disembunyikan di Semak-semak

Berita Terbaru