BP Batam Tak Laksanakan Putusan MA

- Penulis

Selasa, 11 April 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM, Tribunriau- Setelah memenangkan kasus hak milik lahan pasar Melayu dengan bukti surat putusan oleh Mahkamah Agung No. 27k/TUN/2016 seluas 26,369 M2, hingga saat ini, Badan Pengusaha (BP) Batam belum melaksanakan hasil putusan tersebut.

Demikian dikatakan pimpinan Himpunan Pengusaha Kecil Pribumi (HPKP) Batam, Hadislani beberapa hari yang lalu. Dikatakannya, ia kecewa dengan sikap Otorita Batam (BP Batam, red) yang malah mempertanyakan legal standing HPKP Batam.

“Untuk melaksanakan hasil putusan perkara No: /G/2014/PTUN TPIJO, mengenai lahan Pasar Melayu Batu Aji, Batam, pihak Otorita Batam malah mempertanyakan legal standing kami,” ujar Hadislani.

Dikakatannya lebih lanjut, sesuai hasil putusan Mahkamah Agung (MA), tanah yang dimaksud berhak menjadi milik HPKP.

“Kami, HPKP tidak ada merakayasa perkara ini, dan putusan MA No.27K/TUN/2016, tanah seluas 26,369 M2 Pasar Melayu adalah milik kami,” tegasnya.

Bahkan MA, lanjutnya, tidak pernah mempermasalahkan legal standing HPKP. “Bukannya melaksanakan putusan MA, malah mempermasalah legal standing kami, kami kecewa,” ujarnya

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Otorita Batam belum melaksanakan surat permohonan eksekui W1 No. TUN9124/prk.02/111/2017 tertanggal 17 Maret 2017. (pilian)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Dumai Ikut Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabun dan Pil Extasy
Tindakan Responsif Bea Cukai Dumai Atas Informasi Masyarakat
KP. Bangau – 5006 Gagalkan Penyeludupan Manusia di Perairan Rupat Bengkalis
Penangkapan Rokok Tampa Cukai Menjadi Pro dan Kontra Penikmat Rokok
Giat Operasi Mandiri, Bea Cukai Dumai Sikat Rokok Tampa Cukai di Warung Klontong
BREAKING NEWS: Polres Dumai Gagalkan Upaya Peredaran 1,5 Kg Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Di Pintu Tol Dumai – Pekanbaru, Polres Dumai Gagalkan Peredaran Sabu sabu Seberat 1,5 Kg
Bea Cukai Kota Dumai Gagalkan Gagalkan Penyelundupan 3.750 Ban Bekas Asal Malaysia

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Kejaksaan Negeri Dumai Ikut Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabun dan Pil Extasy

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:44 WIB

Tindakan Responsif Bea Cukai Dumai Atas Informasi Masyarakat

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:44 WIB

KP. Bangau – 5006 Gagalkan Penyeludupan Manusia di Perairan Rupat Bengkalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 06:35 WIB

Penangkapan Rokok Tampa Cukai Menjadi Pro dan Kontra Penikmat Rokok

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Giat Operasi Mandiri, Bea Cukai Dumai Sikat Rokok Tampa Cukai di Warung Klontong

Berita Terbaru