Kasus Kas Bon Mantan Bupati Inhu, "Masih Banyak yang Belum Jadi Tersangka"

- Penulis

Kamis, 3 November 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENGAT, Tribunriau-
Dalam kasus Kasbon mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Drs. HR. Thamsir Rachman, MM yang telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru, ternyata masih banyak oknum-oknum yang diduga ikut terlibat namun belum tersentuh oleh hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Bujang, salahseorang aktivis LSM di Inhu, beberapa hari yang lalu. Dikatakannya, dalam persidangan pada kasus mantan bupati Inhu tersebut, pernyataan saksi-saksi yang mengakui kesalahan pengajuan, pencairan kas bon yang tidak sesuai prosedur seharusnya juga jadi pertimbangan hakim dalam daftar penetapan tersangka.

“Sudah ada pengakuan dari saksi, Abdullah Sany, Nurhadi, dan Indriansyah yang mengakui hal tersebut. Namun hal ini luput dari hakim dan hanya fokus ke bapak Thamsir,” ujarnya kepada Tribunriau.com.

Dijelaskannya, kasus Kas Bon yang menimpa mantan bupati Inhu tersebut menyebabkan kerugian miliaran rupiah, sedangkan yang baru dikembalikan masih berkisar Rp.520 Juta. Dalam kas bon tersebut juga tertera nama-nama selain dari mantan Bupati Inhu tersebut.

“Kita akan melaporkan ke KPK untuk nama-nama lain penikmat dalam kasus Kas Bon tersebut, yaitu berjumlah delapan belas (18) orang, salah satunya Nurhadi, S.Sos,” tegasnya.

Penulis: Harmaein Pilianglowe | Indragiri Hulu

Berita Terkait

Polemik Tersangka Kasus PT IBP Memanas, Dr. Eko: Jangan Ganti Proses Hukum dengan Tekanan Opini
Laporkan Dana Hibah KONI Dumai, Fatahuddin Minta Kejaksaan Periksa Agustiawan
Dana Hibah KONI Dumai Rp4,7 Miliar Disorot, BPK Didesak Audit Forensi
Ketua DPD LKLH Kota Dumai Pertanyakan Pekerja Ahwa Cs Memanen Buah Sawit Meski Ada Plang Satgas PKH Benarkah..?
Rumah Ladang Dibobol, Blower hingga 200 Kg Padi Raib: Polisi Bekuk Terduga Pelaku di
Dua Pria Ditangkap Saat Hendak Ambil Motor Curian yang Disembunyikan di Semak-semak
Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Bukit Kapur, Rambo Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 2 Kg dan Ganja 4 Kg
Gugatan PMH di PN Dumai: Debitur Persoalkan Penarikan Daihatsu Gran Max dan Tagihan Denda Rp70,5 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 09:27 WIB

Polemik Tersangka Kasus PT IBP Memanas, Dr. Eko: Jangan Ganti Proses Hukum dengan Tekanan Opini

Jumat, 4 September 2026 - 08:42 WIB

Laporkan Dana Hibah KONI Dumai, Fatahuddin Minta Kejaksaan Periksa Agustiawan

Rabu, 2 September 2026 - 17:50 WIB

Dana Hibah KONI Dumai Rp4,7 Miliar Disorot, BPK Didesak Audit Forensi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Ketua DPD LKLH Kota Dumai Pertanyakan Pekerja Ahwa Cs Memanen Buah Sawit Meski Ada Plang Satgas PKH Benarkah..?

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Rumah Ladang Dibobol, Blower hingga 200 Kg Padi Raib: Polisi Bekuk Terduga Pelaku di

Berita Terbaru