Ahmad Mipon Bantah Palsukan  Sertifikat Lahan Pasar Melayu Batam

- Penulis

Senin, 6 April 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunriau, BATAM-
Pemilik PT Tiara Mantang, Ahmad Mipon membantah setelah dikatakan memalsukan setifikat lahan dan bangunan serta menguasainya pada Kasus sengketa lahan yang terdiri dari beberapa rumah toko (Ruko) dan area pasar Melayu di daerah kelurahan Bukit Temoayan kecamatan Batu Aji.

Bantahan tersebut keluar setelah penggugat Hadis Lani  H. Abdil Malik yang memohon untuk mendapatkan lahan melalui HPKP Hiimpunan Pengusaha Kecil Pribumi) kepada Otorita Batam, menyatakan  bahwa Ahmad Mipon sebagai pemilik PT. Tiara Mantang memalsukan sertifikat lahan dan bangunan serta menguasainya.

Ahmad Mipon dengan tegas menyatakan  memiliki semua dokumen asli  kepemilikan lahan dan bangunan Pasar Melayu dengan luas 3,6 Hektare.

“Pihak penggugat tidak mengakui  menjual lahan itu kepada saya selaku developer dengan jumlah Rp1.059.200.000 dan mereka sudah menerima duitnya, semua bukti kwitansinya ada, mereka menggugat Otorita Batam dan BPN, mereka mengatakan bahwa Otorita Batam dan BPN salah dalam penerbitan IP PL, apa mungkin  bisa terjadi?, justru mereka tidak memiliki satupun dokumen yang asli,” ujar Ahmad Mipon kepada Tribunriau.com di kantornya Kawasan  l Baloi Batam.

Untuk diketahui, pada kasus ini, tak hanya Ahmad Mipon pemilik PT Tiara Mantang yang menjadi tergugat, BPN dan Otorita Batam juga digugat karena diduga salah menerbitkan IP PL. Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sekupang, Batam. (pilian)

Foto: Ilustrasi

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Dumai Ikut Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabun dan Pil Extasy
Tindakan Responsif Bea Cukai Dumai Atas Informasi Masyarakat
KP. Bangau – 5006 Gagalkan Penyeludupan Manusia di Perairan Rupat Bengkalis
Penangkapan Rokok Tampa Cukai Menjadi Pro dan Kontra Penikmat Rokok
Giat Operasi Mandiri, Bea Cukai Dumai Sikat Rokok Tampa Cukai di Warung Klontong
BREAKING NEWS: Polres Dumai Gagalkan Upaya Peredaran 1,5 Kg Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Di Pintu Tol Dumai – Pekanbaru, Polres Dumai Gagalkan Peredaran Sabu sabu Seberat 1,5 Kg
Bea Cukai Kota Dumai Gagalkan Gagalkan Penyelundupan 3.750 Ban Bekas Asal Malaysia

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Kejaksaan Negeri Dumai Ikut Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabun dan Pil Extasy

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:44 WIB

Tindakan Responsif Bea Cukai Dumai Atas Informasi Masyarakat

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:44 WIB

KP. Bangau – 5006 Gagalkan Penyeludupan Manusia di Perairan Rupat Bengkalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 06:35 WIB

Penangkapan Rokok Tampa Cukai Menjadi Pro dan Kontra Penikmat Rokok

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Giat Operasi Mandiri, Bea Cukai Dumai Sikat Rokok Tampa Cukai di Warung Klontong

Berita Terbaru

Berita

Pelaku Penyelundupan Manusia di Dumai Ditangkap

Kamis, 15 Jan 2026 - 06:38 WIB